Berita Viral

INILAH Perbandingan Gaji dan Tunjangan Hakim dan DPR RI, Pakar Hukum: Seharusnya Disamakan

Gaji dan tunjangan hakim seharusnya disamakan dengan wakil rakyat atau DPR RI.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com
Perbandingan gaji dan tunjangan hakim dan anggota DPR RI 

Berikut ini Perbandingan Gaji dan Tunjangan Hakim dan DPR RI

TRIBUN-MEDAN.COM - "Gaji dan tunjangan hakim seharusnya disamakan dengan wakil rakyat atau DPR RI." Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Albert, hakim merupakan orang-orang yang primus inter pares, pertama di antara yang sederajat atau dikenal wakil Tuhan di bumi. 

“Mereka terpanggil untuk menjadi wakil Tuhan di bumi. Jadi gaji wakil Tuhan paling tidak samalah dengan wakil rakyat,” kata dia.

Albert mengatakan, saat ini gaji hakim berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan tunjangan jabatan paling sedikit Rp 8 juta.

Sedangkan, menurut surat edaran setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan angota DPR RI, tiap anggota akan menerima gaji dan tunjangan mulai dari Rp50 juta ke atas.

Sementara, persoalannya hakim-hakim itu ditugaskan di berbagai daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda. 

Penghasilan terbatas ini membuat hakim akhirnya mengalami long distance road (LDR) dengan keluarganya yang ditinggal di kampung halaman.

 “Itu banyak, itu pengaruhnya ke mental psikis hakim. Sedangkan dia harus tangani tumpukan deadline perkara,” ujar Albert.

Ia mengingatkan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2018 dengan tegas mengatakan bahwa gaji dan tunjangan hakim tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun gaji pokok hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang menyebut gaji mereka disetarakan dengan PNS.

“Gaji dan tunjangan hakim tak bisa disamakan dengan PNS karena hakim harus disamakan dengan pejabat negara,” tutur Albert.

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyebutkan, gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang belum pernah mengalami perubahan.

Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun.

Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu. “Akibatnya, banyak hakim merasa bahwa penghasilan mereka tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9/2024). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved