CPNS 2024
Dokumen yang Wajib Dibawa saat Seleksi SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal terbaru pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 tersebut dirilis melalui surat pengumuman BKN No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2024.
Berdasarkan lampiran pengumuman BKN, jadwal ujian SKD CPNS 2024 diketahui berbeda-beda di setiap daerah.
Bahkan, beberapa daerah lainnya belum diinformasikan mengenai jadwal ujian SKD CPNS 2024.
Di beberapa daerah, jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada tanggal 17, 30, dan 31 Oktober 2024. Di beberapa daerah lainnya, jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada 1 November 2024. Beberapa daerah lainnya masih harus menunggu jadwal dari BKN.
Selain hal tersebut, seluruh peserta seleksi CPNS 2024 harus memperhatikan tata tertib ujian SKD.
Salah satunya terkait dokumen yang perlu dibawa saat melakukan ujian SKD CPNS 2024.
Dalam pengumuman BKN kali ini, ada dua dokumen yang harus dibawa oleh para kandidat CPNS 2024 saat melakukan SKD. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
2. Kartu Tanda Peserta asli yang dicetak dari https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta kemudian akan diminta untuk menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada panitia untuk mengkonfirmasi bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
Peserta seleksi CPNS 2024 juga akan menjalani pemindaian wajah dan barcode untuk mendapatkan nomor identitas diri yang telah terdaftar.
Perlu diketahui bahwa pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Oleh karena itu, peserta juga harus memperhatikan waktu kedatangan jika ingin mengikuti ujian SKD CPNS 2024 hingga 60 menit sebelum dimulainya seleksi.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT). SKD CPNS 2024 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut ini rincian ambang batas atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
1.Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan
65 (enam puluh lima) untuk TWK;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.
2. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas); dan
Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).
3. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan
Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Informasi-CPNS-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.