10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Sejarah Bandara Sisingamangaraja XII Silangit, Diresmikan Presiden Jokowi Jadi Bandara Internasional

Bandara Udara Raja Siisingamangaraja XII di Silangit atau yang biasa disebut Bandara Silangit terletak di Kecamatan Siborongborong.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Bandara Silangit di Kabupaten Tapanuli Utara sebelum ada keputusan Kemenhub tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Bandara Udara Raja Siisingamangaraja XII di Silangit atau yang biasa disebut Bandara Silangit terletak di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Secara resmi, Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KP 1404 Tahun 2018 menetapkan bandara tersebut bernama Bandar Udara Internasional Raja Sisingamangaraja XII pada tanggal 3 September 2018. 

Bandara yang memiliki ukuran  landas pacu 2.650 meter x 45 meter ini memiliki jarak 8 kilometer dari Kota Siborongborong. Jauh sebelum diresmikan pada tahun 2017, bandara ini sudah terbangun, tepatnya di masa penjajahan Jepang. 

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan pendiri Silalahi Center, Letjen (Purn) TB Silalahi dalam penerbangan perdana Wings Air rute Batam - Silangit pada tanggal 6 September 2013. Pada saat itu, ia mengutarakan kepada awak media, Bandara Silangit merupakan bandara yang bersejarah namun terbengkalai. ,Bandara Silangit sudah dibangun sejak tahun 1944 oleh Jepang. 

Pada tahun 1944, bandara ini dibagnun dan digunakan pertamakali oleh Presiden Soekarno saat berkunjung ke kawasan Danau Toba. Setelahnya, bandara tersebut terbengkalai. Sekitar 21 tahun lagi, tepatnya tahun 1955, pembangunan bandara berlanjut. Panjang landas baju bertambah dri 900 meter menjadi 1.400 meter. 

Pada bulan Maret 2005, bandara ini dresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan panjang runway mencapai 2.400 meter x 30 meter. Sejak tahun 2011, bandara ini sering digunakan para wisatawan untuk menlancong ke sejumlah lokasi di kawasan Danau Toba. 

Pada tahun 2012, kepemilikan bandara berpindah tangan dari Pemerintah ke PT Angkasa Pura II melalui Kementerian Perhubngan. Renovasi di berbagai infrastruktur berlangsung. Sehingga, tahun 2017, bandara tersebut direnovasi dan diresmikan oleh presiden Indonesia Joko Widodo menjadi salah satu bandara berkelas internasional di Pulau Sumatra.

Sejak menjadi bandara berskala internasional, bandara ini mendapatkan pembenahan dan perpanjangan runaway. Tahun 2019, runwaynya menjadi 2.650 x 45 meterdengan PCN 40/F/C/X/T Asphalt sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar secara reguler.

Bandara ke-13 PT Angkasa Pura II (Persero) ini tentunya mendapat pembenahan fasilitas pelayanan terus dilakukan hingga saat ini. Berbagai renovasi dilakukan, termasuk: toilet, Musholla dan tempat Wudhu, pembuatan Kid Zone, pengadaan Free Charging, penguatan sinyal wifi, perbaikan area counter check in dan pembenahan Nursery Room, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Pihak bandara ini juga mengupayakan kesempurnaan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, demi mewujudkan program zero incident, zero accident dan zero workplace accident. Dalam perjalanan waktu, bandara tersebut dilayani beberapa operator yakni Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Sriwijaya, Wings Air dan Air Asia. 

Progress penumpang dari dan ke Bandara Silangit signifikan setiap tahunnya. Pada Tahun 2018, penumpang dari dan ke Bandara Silangit berjumlah lebih dari 400.000 penumpang. Bandara Silangit dipersiapkan melayani peningkatan wisatawan ke Danau Toba dan area Tapanuli lainnya.

 Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit masuk dalam daftar yang status Internasionalnya dicoret. Melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024, ada 18 status bandar udara internasional dicabut di Indonesia. 

Menurut GM Bandara Silangit Ardon Marbun, Bandara Internasional Silangit berubah menjadi bandara domestik. 

"Langkah Menteri Perhubungan untuk Penguatan Layanan Penerbangan Domestik Menteri Perhubungan Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan status Bandara Silangit dari bandara internasional menjadi bandara domestik," ujar Ardon Marbun beberapa waktu lalu.

"Keputusan ini menandai titik balik dalam pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur udara yang terletak di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara," sambungnya. 

Ia terangkan, Bandara Silangit Sebelumnya dikenal sebagai salah satu bandara internasional yang melayani penerbangan langsung ke dan dari beberapa negara tetangga. Ia sebut, kini Bandara Silangit kini akan lebih difokuskan pada pelayanan penerbangan domestik. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved