Berita Viral

REAKSI Safarudin Dengar Otak Pembunuh Anaknya Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Diam Tahan Amarah

Safarudin ayah AA siswi SMP Palembang yang dibunuh dan dirudapaksa 4 bocah di Kuburan Cina Palembang nampak terdiam mendengar vonis hakim terhadap pem

Editor: Liska Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
REAKSI Safarudin Dengar Otak Pembunuh Anaknya Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Diam Tahan Amarah 

TRIBUN-MEDAN.com - Safarudin ayah AA siswi SMP Palembang yang dibunuh dan dirudapaksa 4 bocah di Kuburan Cina Palembang nampak terdiam mendengar vonis hakim terhadap pembunuh anaknya, Kamis (10/10/2024). 

Turut hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Safarudin mendengar langsung keempat terdakwa mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

IS otak pembunuhan dan rudapaksa yang sebelumnya dituntut hukuman mati, namun berdasarkan vonis hakim dijatuhi penjara 10 tahun dan 1 tahun pelatihan kerja di Dinas Sosial.

Sedangkan 3 bocah lainnya dijatuhi vonis 1 tahun menjalani pendidikan formal di  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.

Mendengar vonis tersebut, seketika raut wajah Safarudin terlihat menahan amarah.

Sementara, Marlina bibi korban yang juga selalu hadir dalam persidangan terlihat tak kuasa menahan tangis kecewa mendenga vonis tersebut. 

Pertimbangan Hakim

IS pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara atas tindakannya yang keji mengajak tiga ABH lainnya melakukan perbuatan tersebut.

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.

Selain IS, tiga rekannya yakni  MZ (13), NS (12) dan AS (12) juga dijatuhi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Ketiga bocah tersebut dijatuhi vonis menjalani pendidikan formal di  Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved