Berita Viral
REAKSI Safarudin Dengar Otak Pembunuh Anaknya Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Diam Tahan Amarah
Safarudin ayah AA siswi SMP Palembang yang dibunuh dan dirudapaksa 4 bocah di Kuburan Cina Palembang nampak terdiam mendengar vonis hakim terhadap pem
TRIBUN-MEDAN.com - Safarudin ayah AA siswi SMP Palembang yang dibunuh dan dirudapaksa 4 bocah di Kuburan Cina Palembang nampak terdiam mendengar vonis hakim terhadap pembunuh anaknya, Kamis (10/10/2024).
Turut hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Safarudin mendengar langsung keempat terdakwa mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
IS otak pembunuhan dan rudapaksa yang sebelumnya dituntut hukuman mati, namun berdasarkan vonis hakim dijatuhi penjara 10 tahun dan 1 tahun pelatihan kerja di Dinas Sosial.
Sedangkan 3 bocah lainnya dijatuhi vonis 1 tahun menjalani pendidikan formal di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
Mendengar vonis tersebut, seketika raut wajah Safarudin terlihat menahan amarah.
Sementara, Marlina bibi korban yang juga selalu hadir dalam persidangan terlihat tak kuasa menahan tangis kecewa mendenga vonis tersebut.
Pertimbangan Hakim
IS pelaku utama kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang dijatuhi vonis pidana 10 tahun penjara atas tindakannya yang keji mengajak tiga ABH lainnya melakukan perbuatan tersebut.
"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).
Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
"Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang," sambungnya.
Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.
Selain IS, tiga rekannya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) juga dijatuhi vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ketiga bocah tersebut dijatuhi vonis menjalani pendidikan formal di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel.
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| Motif Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro Kiano, Usai Ditangkap Pelaku Pilih Akhiri Hidup di Sel Tahanan |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/REAKSI-Safarudin-Dengar-Otak-Pembunuh-Anaknya-Cuma-Divonis-10-Tahun-Penjara-Diam-Tahan-Amarah.jpg)