Sumut Terkini
Jaimas Simaremare, Pelatih Renang yang Tendang Alat Viral Wanita Dituntut 7 Bulan Penjara
Sidang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (9/10/2024) secara virtual
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN- Pelatih renang pelaku penendangan terhadap seorang guru perempuan di Kolam Renang Sabtu Garden, Jalan Diponegoro, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dituntut tujuh bulan penjara.
Sidang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (9/10/2024) secara virtual yang memperlihatkan terdakwa Jaimas Simaremare menekuni dan menyimak amar putusan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Tri Ichwan.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa Jaimas Simaremare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar JPU dalam amar Tuntutannya.
JPU, Jaimas Simaremare, mengatakan, telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaimas Simaremare dengan pidana penjara salama tujuh bulan, dikurangi dengan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa telah membuat luka memar pada korban.
"Yang meringankan terdakwa bukanlah pelaku pidana, terdakwa juga merupakan pelatih yang berprestasi, belum pernah di penjara, dan kooperatif," katanya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang wanita mengenakan pakaian renang adu mulut dengan seorang pria yang diduga seorang pelatih renang.
Kejadian yang dikabarkan terjadi di salah satu kolam renang di Kisaran, Kabupaten Asahan ini memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga kuat pelatih renang itu saling tendang dengan seorang wanita.
Penjaga kolam yang melihat sempat melerai hingga pada akhirnya, pria bertelanjang dada itu menendang alat vital korban yang mengakibatkan korban pingsan dan terjebur ke dalam kolam.
Beruntung, saksi yang melihat sigap dam menolong wanita tersebut dan langsung membawanya ke Klinik.
(cr2/tribun-medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-Jaimas-Simaremare-oknum-pelatih-renang-yang-menendang.jpg)