Berita Nasional

Giliran Akun Pemilik Fufufafa Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Sosok Pelapornya

Pemilik akun Fufufafa kini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelapor pemilik akun sosial tersebut adalah Edy Mulyadi. Ia dikenal sebagai pegiat media s

HO
Roy Suryo yakin bahwa akun fufufafa merupakan milik putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik akun Fufufafa kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor pemilik akun sosial tersebut adalah Edy Mulyadi.

Ia dikenal sebagai pegiat media sosial.

Pelaporan terhadap pemilik akun Fufufafa ini diektahui setelah Edy Mulyadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Pemilik akun Fufufafa dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Fufufafa ini sudah sekian pama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” kata Edy kepada wartawan dikutip dari Tribunnews.

Edy berujar postingan-postingan pemilik akun Fufufafa menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi.

MENOHOK! Nadia Mulya Diduga Balas Ocehan Fufufafa Soal Tubuhnya, Sindir Pikiran Jorok: Kasihan
MENOHOK! Nadia Mulya Diduga Balas Ocehan Fufufafa Soal Tubuhnya, Sindir Pikiran Jorok: Kasihan (Instagram)

Pihaknya melaporkan pemilik akun Fufufafa bukan ke ranah pencemaran nama baik lantaran harus orang yang dirugikan melapor.

“Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” tukasnya.

Adapun bukti dalam laporan berupa postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun kaskus yang mengkritik Presiden Jokowi. 

Ketika itu Jokowi membeli sebuah motor chooper seharga Rp140 juta. 

“Si akun yang mengkritik mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan akun Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy.

Dia menilai junjungan tersebut diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. 

Pihaknya kemudian melaporkan hal itu sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved