Sumut Terkini

Ditangkap di Jambi, Ketua Ormas Ini Rupanya Pengendali Narkoba dan Otak Pembakaran Rumah Wartawan

Salah satu ketua Organisasi Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu bernama Khairul Arifin ditangkap Polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Momen Polres Labuhanbatu konferensi pers penangkapan ketua Ormas di Labuhanbatu terlibat peredaran narkoba dan dalang pembakaran rumah wartawan, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Salah satu ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Labuhanbatu bernama Khairul Arifin ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau mengatakan, Khairul Arifin diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di Kabupaten tersebut dan sudah ada laporan Polisi terhadapnya sejak Mei 2024.

Usai memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ia sempat terbang ke Jambi, lalu ditangkap saat tiba di Bandara.

"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Selain menangkap ketua Ormas, Polisi juga menangkap tersangka lain yakni MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. 

Kemudian, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram.

Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Selain kasus narkotika, Ketua Ormas DPC Grib Kabupaten Labuhanbatu juga terlibat pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

Dia merupakan otak pembakaran yang membayar eksekutor sebesar Rp 15 Juta.

"EMS yang menerima perintah untuk  melakukan pelemparan kaca rumah korban atau pembakaran terhadap rumah korban. Tersangka KA memberikan upah Rp 15 juta kepada pelaku EMS," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda.

Rivanda mengatakan peristiwa itu berawal pada 16 dan 17 Maret 2024, saat korban Junaidi yang merupakan salah satu wartawan di Labuhanbatu mendatangi tempat diduga lokasi peredaran narkoba, bersama rekannya. 

Alasan mereka datang untuk melakukan investigasi dan berujung diunggah ke akun Facebook dan status WhatsApp.

Setelah korban mengunggah terkait adanya peredaran narkoba, ia pun mendapat teror.

Rupanya, pada Kamis 21 Maret sekira pukul 01:45 WIB rumah dan mobil korban dibakar orang tak dikenal.

"Tujuannya untuk melakukan investigasi. Selanjutnya korban membuat posting-an di akun Facebook dan status WhatsApp," ujarnya. 

Usai menerima laporan korban, Polisi menangkap eksekutor bernama Endar Muda Siregar (EMS) dan Khairul ditangkap di Jambi pada Minggu 29 September lalu.

Dari hasil penyelidikan Polisi, motif pelaku membakar rumah korban karena tidak terima adanya pemberitaan korban soal peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Khairul Arifin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 187 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Diduga peristiwa pembakaran tersebut terjadi terkait adanya pemberitaan atau posting-an korban tentang peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan yang diduga dikendalikan oleh KA," pungkasnya.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved