Medan Terkini

Curi Motor Warga yang Diparkir di Teras Rumah, Farhan Siregar Ditembak Polisi

Polisi menangkap dan menembak seorang pria yang mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, milik warga.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang pelaku pencurian sepeda motor duduk di kursi roda, usai kedua kakinya ditembak lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap dan menembak seorang pria yang mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, milik warga.

Pelaku yakni bernama Farhan Siregar alias Aan (24) warga Jalan Batang Kuis, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Sofiyan Andi (51).

Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BK 4925 AKA, pada Selasa (30/4/2024) silam.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya yang berada di Komplek Pik, Jalan Rahmad, Kecamatan Medan Denai.

"Pada saat memarkirkan motornya, korban ini terburu-buru dan lupa mencabut kunci kontak. Setelah beberapa menit korban keluar dari rumah, melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi," kata Tambunan kepada Tribun-medan, Rabu (9/10/2024).

Ia mengatakan, setelah kejadian itu korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area.

Polisi yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan pengidentifikasian pelaku.

Setelah sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi pun menangkap pelaku di rumahnya, pada Selasa (8/10/2024) kemarin.

"Saat hendak dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Pelaku ini berusaha melarikan diri dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," sebutnya.

Lebih lanjut, Tambunan menyampaikan, setelah itu pelaku pun langsung di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian, pelaku ini diboyong ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijualnya seharga Rp 3 juta dan dia mendapatkan bagian Rp 1.5 juta. Uangnya dipakai untuk membeli narkoba dan bermain judi," ucapnya.

Dikatakannya, saat ini petugas masih mengejar satu pelaku lain berinisial G yang juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved