Sumut Terkini

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu Deli Serdang Digelar Jumat

Zulkifli diadukan karena ditemukan bukti-bukti oleh pengadu jika yang bersangkutan berstatus kader partai politik pada saat tahun 2019. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Logo DKPP  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan agenda sidang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu untuk Komisioner Bawaslu Deli Serdang atas nama Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol, Jumat (11/10/2024).

Dalam perkara ini pengadunya adalah Lukas Lyeo Sibero yang merupakan mantan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) STM Hulu.

Zulkifli diadukan karena ditemukan bukti-bukti oleh pengadu jika yang bersangkutan berstatus kader partai politik pada saat tahun 2019. 

Saat ini kedua belah pihak sudah sama-sama menerima undangan surat panggilan untuk didengar keterangannya.

Para pihak disuruh untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Sumut di Jln H. Adam Malik, Medan pada pada pukul 09.00 WIB.

Saat diwawancarai kedua belah pihak pun mengaku sudah punya persiapan masing-masing. 

"Iya sudah dapat panggilannya saya untuk hari Jumat. Nggak apa-apa kita hadapi. Ya pasti bela diri karena nggak benar itu yang dituduhkan. Tuduhannya kan aku dibilang anggota partai, pengurus (tahun 2019), KTA (Kartu Tanda Anggota) saja aku nggak punya.

Di mandat kan nggak ada nomor KTA aku. Makanya akan aku buktikan semua tuduhan itu nanti nggak benar," ujar Zulkifli ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (8/10/2024).  

Meski saat ini pengadu telah mempunyai bukti video momen sedang dilakukan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU Deli Serdang dan saat itu tampak Zulkifli sedang menjadi saksi dari PDIP namun ia merasa tetap optimis.

Walaupun juga ada bukti surat mandat dari pimpinan PDIP Deli Serdang saat itu namun Zulkifli tetap yakin kalau dirinya tidaklah seperti yang dituduhkan.

Ia belum mau berkomentar sekarang sebagai apa dirinya sebenarnya saat itu sehingga bisa datang ke KPU dan ikut dalam acara rekapitulasi. 

"Dibilang aku p ngurus partai tapi nggak ada KTA. Apa bisa masuk Bawaslu kalau ada KTA kan itu pakai silon. (Peran 2019 sebagai apa?) nanti tunggu saja jawaban kita. Nggak bisa saya ucapkan sekarang itu," kata Zulkifli. 

Sementara itu Lukas yang dikonfirmasi diwaktu yang terpisah juga mengatakan sudah mendapat undangan panggilan dari DKPP.

Ia mengaku menerima undangan pada Selasa pagi melalui what's app. Disebut ada staf DKPP yang telah menyampaikan padanya. 

"Kalau saya sudah siap bukti video sama SK mandat sebagai saksi masih kita pegang dan siapkan. Saya baru sekali saja melaporkan pelanggaran kode etik," ucap Lukas. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved