TRIBUN WIKI

Cara Daftar Akun PPPK 2024 Beserta Cara Cetak Kartu Informasi Akun

Cara daftar akun PPPK 2024 beserta cara cetak kartu informasi akun dengan mengunjungi laman https //sscasn.bkn.go.id

Editor: Array A Argus
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Kartu Informasi Akun ini merupakan bukti pembuatan akun SCASN.

Mekanisme Pendaftaran PPPK 2024 

Mekanisme pendaftaran PPPK 2024 memuat siapa saja yang bisa mendaftar, serta jadwal yang ada. 

1. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (Tahun Anggaran) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan 

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024.

3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II. 

4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dan pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.

b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

c. Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang. 

5. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved