Berita Viral

AYAH Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani tak Terima Disebut Tukang Semir, Keluarga Merasa Terhina

Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh, kini resmi melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik. Umar Badjideh melaporkan Nikita Mirzani k

Editor: Liska Rahayu
Grid.ID/Hana Futari
AYAH Vadel Badjideh Laporkan Nikita Mirzani tak Terima Disebut Tukang Semir, Keluarga Merasa Terhina 

TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh, kini resmi melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik.

Umar Badjideh melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) malam.

Umar Badjideh, ayah Vadel Badjideh memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Karena merasa keluarganya sudah dihina dan dicemarkan nama baiknya lewat media sosial (medsos).

Setelah beberapa jam bertemu petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga Vadel Badjideh yang didampingi oleh kuasa hukum, Razman Arif Nasution mengklaim laporannya diterima polisi.

Tentu saja laporan polisi keluarga Vadel Badjideh menjadi babak baru dalam perseteruannya dengan Nikita Mirzani, selama satu bulan terakhir ini.

"Tadi laporan kami sudah diterima dan sudah keluar LP, NM dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik," kata Razman Arif Nasution.

Umar Badjideh menegaskan bahwa pernyataan Nikita Mirzani di medsos, sudah membuat keluarganya merasa terhina. 

Sehingga, perlu ada laporan polisi untuk membuat janda tiga anak itu jera.

"Ya terkait fitnah saya disebut tukang semir. Lalu banyak lah, termasuk disebut otak keluarga saya dibalut dengan t*i," ucap Umar Badjideh.

"Sama adanya body shamming, terkait NM menyebut wajah keluarga Badjideh seperti aspal tidak rata," timpal Razman Arif Nasution.

Razman menyebut Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam laporan polisi keluarga Vadel Badjideh, mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas Razman Arif Nasution.

Razman mengakui keluarga Vadel Badjideh yakin bisa membuat Nikita Mirzani masuk penjara, karena bukti yang dibawa cukup banyak.

"Kami yakin pastinya. Kami bawa bukti dan gak lama diskusi, laporan kami diterima. Ini bukan rekayasa, dia memaki maki, menghina, memfitnah, melakukan ujaran kebencian, dan body shamming," ujar Razman Arif Nasution.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved