Sumut Terkini

Kasipenkum Kejatisu Ungkap Kronologi Penangkapan Eks Pemain Timnas U-20, Korupsi Gapura UINSU

Kejati Sumut menjelaskan kronologi penangkapan Eks pemain Tim Nasional (Timnas) U-20, berinsial IR dalam kasus dugaan korupsi.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Eks pemain Timnas Indonesia U-20, IR diborgol saat diamankan petugas Kejaksaan Cabjari Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejati Sumut menjelaskan kronologi penangkapan Eks pemain Tim Nasional (Timnas) U-20, berinsial IR dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tuntungan, tahun anggaran 2020.

IR resmi ditangkap petugas Kejaksaan dari Cabang Kejaksaan  Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu, Sumatera Utara. IR merupakan penggawa Timnas U-20 tahun 2005. 

IR pernah memperkuat Arema Malang atau sekarang Arema FC. Dan terakhir juga mantan pemain PSDS Deliserdang. 

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membeberkan, IR diamankan di rumahnya, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 4 Oktober 2024. Kemudian, langsung diboyong melalui Bandara Kualanamu International Airport, Kabupaten Deliserdang. 

"IR pemain eks Timnas diamankan di rumahnya Tangerang. IR kooperatif dan tidak melakukan perlawasan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut," kata Adre Ginting dikonfirmasi Senin (7/10/2024). 

Adre Ginting menjelaskan IR awalnya diperiksa sebagai saksi. Setelah cukup bukti dan rangkaian pemeriksaan IR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Dalam kasus ini, IR merupakan tersangka baru. Sebelumnya Tim penyidik dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu telah menetapkan lima tersangka dan saat ini, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan," jelas Adre.

Kelima terdakwa yang sudah ditahan sebelum IR di antaranya Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja

Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.

"JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, mendakwa kelimanya telah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795 juta lebih," jelas Adre Ginting. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved