Tribun Wiki

Daftar Uang Pecahan 10 Ribu hingga 100 Ribu yang Sudah Tidak Berlaku Lagi

Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak berlaku lagi sebagai alat tukar pembayaran yang sah.

TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Uang pecahan Rp 10.000 bergambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat tukar yang sah.(TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS) 

Dikutip dari Tribun Wow, adapun uang pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi itu diantaranya:

  • Pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
  • Pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki hajar Dewantara.
  • Pecahan Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
  • Pecahan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta berbahan polymer.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved