Tribun Wiki
Daftar Uang Pecahan 10 Ribu hingga 100 Ribu yang Sudah Tidak Berlaku Lagi
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak berlaku lagi sebagai alat tukar pembayaran yang sah.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Uang pecahan Rp 10.000 bergambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat tukar yang sah.(TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS)
Dikutip dari Tribun Wow, adapun uang pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi itu diantaranya:
- Pecahan Rp 10.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.
- Pecahan Rp 20.000 tahun emisi (TE) 1998 dengan gambar muka Pahlawan Nasional Ki hajar Dewantara.
- Pecahan Rp 50.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
- Pecahan Rp 100.000 tahun emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta berbahan polymer.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Tribun Wiki
| Profil dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar UGM Soal Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 Disertai Doa Penuh Makna |
|
|---|
| Profil Marcus Rashford, Pemain Barcelona yang Kini Mulai Dilirik Chelsea |
|
|---|
| Moises Caicedo, Anak Miskin dari Ekuador yang Kini Jadi Pemain Termahal Chelsea |
|
|---|
| Komjen Suyudi Ario Seto, Pati Polri Duduki Jabatan Sipil, Sempat Digadang Sebagai Calon Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Uang-pecahan-Rp-10000-bergambar-Pahlawan-Nasional-Sultan-Mahmud-Badaruddin-II.jpg)