Berita Viral

GELAR Honoris Raffi Ahmad Berakhir Tidak Sah Padahal Sudah Terlanjur Senang? Kemendikbud Buka Suara

Gelar kehormatan Raffi Ahmad yang diberikan dari Thailand berakhir tidak sah di Kemendikbud padahal dirinya sudah terlanjur senang?

Instagram
GELAR Honoris Raffi Ahmad Berakhir Tidak Sah Padahal Sudah Terlanjur Senang? Kemendikbud Buka Suara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Gelar kehormatan Raffi Ahmad yang diberikan dari Thailand berakhir tidak sah padahal sudah terlanjur senang?

Polemik gelar Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia masih menjadi sorotan.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris menyebut bahwa gelar yang dikeluarkan UIPM Indonesia untuk Raffi Ahmad tidak sah. 

Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024). 

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain. 

Baca juga: BENARKAH Gibran Mundur Dari Jabatan Wakil Presiden Terpilih dan Serahkan ke Anies? Ini Faktanya

Ia  melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. 

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/. 

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/. 

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.

Baca juga: VIRAL Rekaman Diduga Ikang Fawzi Histeris Saat Marissa Haque Dinyatakan Meninggal, Teriak di IGD


Padahal Raffi Ahmad Sempat Senang Diberi Gelar Doktor

Beberapa waktu lalu, Raffi Ahmad mendapatkan gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dan sempat viral di media sosial

Gelar yang didapatkan Raffi adalah gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved