Berita Viral

Akhir Nasib 22 WNI Kerja Judi Online di Kamboja Dipenjara, Alfahin Harahap Tewas Dianiaya

Nasib 22 WNI yang bekerja di perusahaan judi online di Kamboja. Mereka terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan Hasdi Alfahin Harahap (30),

Editor: Salomo Tarigan
pixabay
Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib 22 WNI yang bekerja di perusahaan judi online di Kamboja.

Mereka terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan Hasdi Alfahin Harahap (30), juga warga Indonesia.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah mengonfirmasi meninggalnya Hasdi Alfahin Harahap  usai dikeroyok 22 orang rekan kerjanya di Poipet, Kamboja

 

Peristiwa itu terjadi pada 23 September 2024. Belakangan diketahui korban dan para pelaku bekerja di perusahaan judi online.

Baca juga: SOSOK Mahali Jasuli Pemain Timnas Malaysia yang Ngaku Keturunan Indonesia, Ortu Asal Gresik Jatim

“KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI dengan Hasdi Alfahin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada 23 September yang lalu, berdasarkan keterangan dari polisi almarhum itu merupakan korban dari kekerasan yang dia terima, dan karena kekerasan tersebut yang bersangkutan menerima mendapatkan luka-luka berat yang menyebabkan kematian,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: KLASEMEN Terkini MotoGP dan Rangkaian Jadwal MotoGP Motegi Jepang, Bagnaia Ancam Posisi Jorge Martin

Saat ini 22 orang WNI yang terlibat penganiayaan terhadap Hasdi hingga meninggal dunia sudah ditahan oleh kepolisian Kamboja.

Dari 22 orang itu, ada dua wanita yang juga terlibat pengeroyokan.

 

“Ada 22 WNI yang melakukan kekerasan terhadap korban termasuk ada dua wanita. 22 saat ini statusnya ditahan oleh kepolisian Kamboja,”

 

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian setempat, korban dituduh mencuri uang sehingga para rekan kerjanya melancarkan aksi penganiayaan.

 

Perihal ini KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk meminta akses kekonsuleran bagi 22 WNI yang ditahan.

KBRI akan melakukan pendampingan hukum guna memastikan mereka mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved