Berita Viral
JANJI Gaji Pokoknya Tidak Akan Diambil, Verrell Bramasta Disebut Sudah Pintar Berkata-kata Politikus
Besaran tunjangan yang akan diberikan ke DPR RI berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah dilantik menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, pernyataan Varrel Bramasta menjadi sorotan netizen di media sosial.
Hal itu karena Varrel Bramasta berjanji tidak akan ambil gajinya selama setahun dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI.
Namun, netizen langsung memberikan tanggapan menohok.
Menurut netizen, gaji pokok hanya kecil, tapi tunjangannya yang fantastis.
Nah, terkait hal ini, netizen menantang Verrel, beranikah ia tidak mengambil semua gaji dan tunjangannya selama setahun menjabat DPR RI?
Salah satu akun X @PartaiSocmed mengulas pendapatan anggota DPR RI per bulan tersebut.
"Pinter sih dia (berpolitik). Yg dibagikan ke masyarakat cuma gaji anggota DPR yg tidak sampai 10 juta. Padahal ada dana reses 140 juta yg didapat 8 kali setahun dan dana aspirasi 450 juta yg diterima 5 kali setahun serta amplop setiap kali ikut rapat. Itu belum termasuk dana2 lain,"tulis @PartaiSocmed.
Bahkan, netizen menimpali: "Perjalanan dinas, uang kantong, BBM, nginap, makan dll itu ditanggung juga oleh negara. Gak kan keluar uang dan gak akan ganggu dana2 lain yg udah disebutin tadi."
"Cah ganteng sudah benar-benar pintar berkata-kata politikus ya,"timpal akun @Hendry.
Akan Dapat Tunjangan Rumah Dinas
Sebagaimana diberitakan, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota atau rumah dinas. Sebagai gantinya, para anggota DPR RI bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya.
Besaran tunjangan yang akan diberikan berkisar antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, rumah dinas untuk anggota dewan kini sudah tua dan tidak ekonomis.
Daripada mengeluarkan anggaran untuk pemeliharaan, lebih memilih untuk memberikan tunjangan berupa uang kepada anggota DPR.
Indra menyebut, pihaknya sudah melakukan riset awal hunian di sekitar Kompleks Parlemen. Hasilnya, sewa rumah berkisar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per bulan.
"Besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu untuk rumah atau hunian tiga kamar kan harganya sangat variatif dan fluktuatif," kata Indra, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Karena diberikan dalam bentuk uang, maka tunjangan perumahan bagi anggota dewan masuk dalam komponen gaji. DPR pun memberikan keleluasaan bagi anggotanya dalam menggunakan tunjangan tersebut.
"Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," imbuhnya.
Hanya saja, besaran pasti tunjangan yang diberikan masih belum berlaku Oktober ini.
Alasannya, karena masih menyesuaikan biaya sewa rumah di kawasan Senayan, Semanggi dan Kebayoran Baru. “Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan,” imbuh dia.
Sementara itu, rumah dinas DPR yang sudah tua akan segera dikembalikan kepada negara. Setjen DPR bakal berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Tapi intinya, untuk periode ini (fasilitas RJA) semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di kemenkeu dan setneg,” kata Indra.
Baca juga: INILAH Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Terkaya dan Termiskin Versi LHKPN KPK
DPR Bahas Pekan Depan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya baru akan membahas soal berbagai kebijakan terkait pemberian tunjangan sewa rumah pekan depan.
Alasannya, DPR RI baru saja selesai melakukan pelantikan anggota dan pimpinan baru. Sehingga, berbagai rapat soal kebijakan tak bisa dilakukan langsung pekan ini.
“Mungkin soal tunjangan-tunjangan dan lain-lain baru (dirapatkan) minggu depan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
“Karena kita tahu, kita baru selesai perhelatan memilih pimpinan DPR, kemudian pimpinan MPR dan baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang harusnya dibahas,” paparnya.
Di sisi lain, ia mengaku belum mendapatkan kabar soal fasilitas rumah dinas pimpinan DPR RI. Pasalnya, fasilitas itu sudah dikembalikan ke negara pada 30 September 2024 atau masa terakhir kepemimpinan periode 2019-2024.
“Nah, saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan,” sebut dia.
Terakhir, ia belum dapat memastikan apakah pimpinan DPR RI bakal tetap menempati rumah dinas di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan atau tidak.
Dasco sendiri mengaku sudah mengembalikan rumah dinas pimpinan dan fasilitasnya ke Setjen DPR RI. “Saya belum dikasih tahu, justru karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri,” imbuh dia.
Baca juga: SOSOK, Biodata, Profil Trinovi Khairani Sitorus, Anggota DPR RI 2024-2029 Termiskin di LHKPN KPK
Anggota DPR 2024-2029 dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku sedih dengan kebijakan ini. "Ya sedih juga sebenarnya, rumah jabatan anggota (RJA) harus segera dikosongkan. Ini kami sedang berkemas untuk segera pindah kembali ke rumah pribadi di Cipinang," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Habiburokhman sedih lantaran rumah dinas tersebut sederhana dan efektif dari segi jarak. Selain itu, menurutnya, lingkungan yang rindang di kompleks perumahan itu juga baik untuk para anggota dewan.
"Rumah jabatan itu tergolong sederhana tapi lokasinya dekat ke mana-mana. Lingkungannya juga nyaman karena banyak pohon rindang, jadi tiap hari bisa olahraga," imbuh dia.
Dia menilai kebijakan mengganti rumah dinas dengan tunjangan perumahan juga tidak cukup. Menurutnya, tunjangan pengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR tak cukup untuk mengontrak rumah di dekat kawasan Senayan.
"Kalau diganti dengan tunjangan perumahan saya pikir gak akan cukup untuk mengontrak rumah dengan lokasi yang dekat dengan Senayan dan situasi senyaman RJA itu, tapi karena rumah tersebut dikembalikan ke Kemenkeu ya saya hanya bisa pasrah dan ikuti saja," ujarnya.
Baca juga: TERUNGKAP, Bukan cuma dari Gaji DPR, Segini Harta Kekayaan Krisdayanti, Bikin Geleng-geleng Kepala
Berapa Gaji dan Tunjangan DPR RI?
Gaji anggota DPR RI periode 2024-2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.
Berapa Tunjangan Anggota DPR RI?
Selalin gaji, seluruh anggota DPR RI mulai dari anggota hingga pimpinan akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya.
Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Besaran tunjangannya diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.
Tunjangan Melekat Anggota DPR
1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000
2. Tunjangan anak Rp 168.000
3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813
Tunjangan Lain Anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
5. Asisten anggota Rp 2.250.000
Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulan.
Lain Lagi dengan Uang Saku Perjalanan Dinas
Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:
1. Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
2. Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
3. Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
4. Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Dan ini rencananya akan diganti dengan uang Rp 30 kita hingga Rp 50 juta.
Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.
(*/Tribun-medan.com)
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Verrell-Bramasta-jadi-sorotan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.