Berita Viral

INILAH Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Terkaya dan Termiskin Versi LHKPN KPK

Diketahui sebanyak 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 telah dilantik. Mereka juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Anggota DPR RI Terkaya Rusdi Kirana, dan Anggota DPR RI Termiskin Trinovi Khairani Sitorus, versi LHKPN KPK. 

INILAH Anggota DPR RI Periode 2024-2029 Terkaya dan Termiskin Versi LHKPN KPK.

TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui sebanyak 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 telah dilantik pada Selasa (1/10/2024).

Mereka juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertanggal 31 Juli 2024, Anggota DPR RI dengan harta kekayaan terbesar yaitu Rusdi Kirana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,6 triliun. 

Harta kekayaan Rusdi Kirana yang kini didapuk sebagai Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB ini terdapat sejumlah aset properti berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 289,09 miliar.

Pria yang juga bos maskapai penerbangan Lion Air ini tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan yang lokasinya tidak hanya di Indonesia, tetapi juga ada di Singapura dan Malaysia.

Lalu, keterangan tentang sumber perolehan seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki Rusdi Kirana juga tertulis dari hasil sendiri, bukan berasal dari warisan ataupun hibah.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar 10 tanah dan bangunan milik Rusdi Kirana yang tertuang di dalam LHKPN:

1. Tanah dan bangunan seluas 202 m2/180 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri, Rp 397.540.000

2. Tanah dan bangunan seluas 75 m2/50 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 278.703.480

3. Tanah dan bangunan seluas 100 m2/70 m2 di Singapura, hasil sendiri, Rp 12.340.785.000

4. Tanah dan bangunan seluas 110 m2/80 m2 di Singapura, hasil sendiri, Rp 14.102.361.744

5. Tanah dan bangunan seluas 2.010 m2/300 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri, Rp 29.000.000.000

6. Tanah dan bangunan seluas 180 m2/170 m2 di Singapura, hasil sendiri, Rp 182.581.740.600

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved