Berita Viral

SOSOK, Biodata, Profil Trinovi Khairani Sitorus, Anggota DPR RI 2024-2029 Termiskin di LHKPN KPK

Sosok, biodata, dan profil Trinovi Khairani Sitorus (26). Panggilan akrabnya Novi. Ia merupakan politisi Golkar, putri ketiga Buyung Sitorus.

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sosok, biodata, dan profil Trinovi Khairani Sitorus (26). Panggilan akrabnya Novi. Ia merupakan politisi Golkar, putri ketiga atau putri bungsu dari H Khairuddinsyah yang akrab disapa H Buyung Sitorus dengan Almh Hj Ely Zarwati.  (ho) 

Sosok, biodata, dan profil Trinovi Khairani Sitorus (26). Panggilan akrabnya Novi. Ia merupakan politisi Golkar, putri ketiga atau putri bungsu dari H Khairuddinsyah yang akrab disapa H Buyung Sitorus dengan Almh Hj Ely Zarwati. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Diketahui sebanyak 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 telah dilantik. Mereka juga telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bertanggal 31 Juli 2024, Anggota DPR RI dengan harta kekayaan terbesar yaitu Rusdi Kirana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,6 triliun. 

Sedangkan Anggota DPR RI yang memiliki harta kekayaan paling kecil versi LHKPN KPK yaitu Trivoni Khairani dari Partai Golkar.

Ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 358 juta. Trivoni tercatat memiliki 1 tanah di Kota Labuhan Batu Utara sebesar Rp 60 juta.

Kemudian memiliki 1 unit motor merek Honda CRF senilai Rp 37 juta. 

Selain itu, Trivoni Khairani memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 341 juta. 

Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 20 juta dan utang sebesar Rp 100 juta. 

Dengan demikian total harta kekayaannya Rp 358 juta.

Profil Trinovi Khairani Sitorus 

Meski menyandang status sebagai anggota DPR RI “termiskin”, sosok Trinovi Khairani ternyata bukanlah orang sembarangan.

Ya, Trinovi Khairani merupakan putri dari Khairuddin Syah alias Buyung Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.

Nama Buyung Sitorus pernah menjadi buah bibir ketika dia ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medio 2021 silam.

Ia terjerat korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait program e-planning sebesar Rp 504,7 miliar.

Untuk memuluskan DAK itu, ada kesepakatan kolutif dengan mantan pejabat Kementerian Keuangan dengan imbalan dua persen dari dana yang diterima.

Dalam kasus ini, Buyung Sitorus divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Majelis hakim menolak permintaan Buyung Sitorus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved