Berita Viral

TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering

Inilah tampang mahasiswa di Lampung yang pamer alat kelamin ke kasir minimarket dan videonya viral di media sosial

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering 

Aksi terkini dilakukan pelaku pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, terlihat pria itu berpenampilan perlente dengan gaya rambut klimis, kunci mobil tergantung di saku, dan menenteng iPhone.

DS mengatakan, rekan kerja perempuan lainnya juga diperlakukan sama oleh pelaku.

"Karena sudah berulang kali, saya marah lalu saya rekam buat bukti," ucap DS dilansir Tribun-medan.com, Kamis (3/10/2024).

 DS menuturkan, pelaku datang ke minimarket mengendarai mobil.

Saat masuk ke dalam toko, resleting celana pelaku sudah terbuka dengan alat kelamin keluar.

"Lalu saat bayar ke meja kasir, celana itu tidak diseliting juga, akhirnya ditegur," kata dia.

Baca juga: Profil Rusdi Kirana, Anggota DPR Terkaya yang Punya Harta Rp 2,6 Triliun, Kini Pensiun dari Lion Air

Terkini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam. Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024) siang.

Menurut Hendrik, dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban.

Tersangka juga mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya.

Terungkap pengakuan N yang kerap memamerkan alat kelamin itu di minimarket. 

Ia mengaku tidak sadar saat melakukan aksi eksibisionis itu. 

"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat kelamin), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," katanya.

Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved