Berita Viral

TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering

Inilah tampang mahasiswa di Lampung yang pamer alat kelamin ke kasir minimarket dan videonya viral di media sosial

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TAMPANG Mahasiswa di Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Dalih Tak Sadar Padahal Sering 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah tampang mahasiswa di Lampung yang pamer alat kelamin ke kasir minimarket dan videonya viral di media sosial.

Baru-baru ini mahasiswa kampus negeri di Lampung yang pamer alat kelamin ke kasir minimarket menjadi sorotan.

Ternyata mahasiswa tersebut sudah beraksi berulang kali.

Terkini, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung berinisial N itupun sudah jadi tersangka.

Awalnya, sang kasir minimarket yang semula mencoba sabar, lama-lama tak tahan juga melihat pemandangan horor itu. 

Kini tak hanya si kasir saja yang tahu kelakuan aneh pemuda itu, masyarakat pun mengetahuinya setelah kasir itu memberanikan diri merekam aksi tak senonoh itu lalu memviralkannya. 

Video kelakuan pemuda itu pun sudah tersebar di jagat media sosial dan menuai banyak reaksi dari warganet. 

NASIB Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
NASIB Mahasiswa Lampung Pamer Alat Kelamin ke Kasir Minimarket, Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Mas, mas sudah berapa kali ke sini, melihatkan 'itu' mas," ujar si kasir itu sambil merekam.

Pemuda itu pun sempat mengelak. 

Namun, kasir itu memiliki banyak bukti video soal kelakuan anehnya.

"Alah, saya ada video mas ya. Mas ini sudah berkali-kali keliling.

Sengaja kan dilihatkan. Biar saya laporin ke polisi kamu ya, kriminal tahu gak?" ujar kasir itu dengan nada tinggi. 

Perempuan itu merasa telah dilecehkan oleh pelaku ekshibisionis itu. 

"Ini namanya pelecehan tahu enggak!" kata kasir itu. 

Baca juga: KETAHUAN Merokok Jadi Penyebab Santri di Aceh Disiram Air Cabai dan Dibotaki Istri Pimpinan Ponpes


Kasir minimarket berinisial DS, mengatakan, pelaku yang belum diketahui identitasnya itu, sudah beberapa kali memamerkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket yang berada di Jalan Samratulangi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Aksi terkini dilakukan pelaku pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 4 detik, terlihat pria itu berpenampilan perlente dengan gaya rambut klimis, kunci mobil tergantung di saku, dan menenteng iPhone.

DS mengatakan, rekan kerja perempuan lainnya juga diperlakukan sama oleh pelaku.

"Karena sudah berulang kali, saya marah lalu saya rekam buat bukti," ucap DS dilansir Tribun-medan.com, Kamis (3/10/2024).

 DS menuturkan, pelaku datang ke minimarket mengendarai mobil.

Saat masuk ke dalam toko, resleting celana pelaku sudah terbuka dengan alat kelamin keluar.

"Lalu saat bayar ke meja kasir, celana itu tidak diseliting juga, akhirnya ditegur," kata dia.

Baca juga: Profil Rusdi Kirana, Anggota DPR Terkaya yang Punya Harta Rp 2,6 Triliun, Kini Pensiun dari Lion Air

Terkini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Polisi Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, informasi terkini dari anggota, ternyata pelaku sudah ditangkap tadi malam. Tadi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/10/2024) siang.

Menurut Hendrik, dalam pemeriksaan sementara tersangka sudah diperlihatkan video yang direkam oleh korban.

Tersangka juga mengakui bahwa sosok pria yang terekam itu adalah dirinya.

Terungkap pengakuan N yang kerap memamerkan alat kelamin itu di minimarket. 

Ia mengaku tidak sadar saat melakukan aksi eksibisionis itu. 

"Tapi saat ditanya kenapa dia melakukan itu (memamerkan alat kelamin), dia mengaku tidak sadar telah melakukan itu," katanya.

Atas pengakuan tersebut, Hendrik mengatakan pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kejiwaan dari tersangka.

Hendrik menambahkan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved