Breaking News

Sumut Terkini

Rugikan Negara 5,7 M, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka Korupsi PT AP Kualanamu, Ini Nama-namanya

Pada proses pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kejati Sumut kembali menahan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Tahun 2019. Penahan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (3/10/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejati Sumut menahan 4 tersangka dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Tahun 2019. Penahan ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Kamis (3/10/2024) 

"Setelah menemukan dua alat bukti dan meningkatkan ke tahap penyidikan, kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan 4 tersangka, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Adre Ginting. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting membeberkan, bahwa empat tersangka yang ditahan adalah BI (Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF (Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager of Insfrastructure PT AP II), RAH (Direktur PT. Incohi Consultan).

Dijelaskan Adre, pada proses pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan  dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Akibat perbuatan para tersangka ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi. 

"Adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,"jelasnya. 

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka (dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

(dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved