Berita Viral

POLISI Ungkap Kronologi Sepasang Kekasih Bertengkar di Restoran, Pria Banting Pacarnya ke Aspal

Polisi angkat bicara soal pertengkaran sepasang kekasih di Jalan Mahakam 2, tepatnya di depan Restoran Rarampa

HO
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi 

F langsung ditangkap pada Minggu (23/9/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/9/2024).

Alasan tersangka

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya karena kesal dengan korban.

F dan D sudah menjalin hubungan asmara kurang lebih sudah 1,5 tahun.

Menurut F, belakangan D mulai berubah, berbeda saat di awal pacaran.

Akhir-akhir sebelum kejadian, D sudah tidak menyapa F dengan sebutan sayang lagi.

Selain itu, komunikasi keduanya memburuk hingga berakhir dengan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa dicuekin terus, ketika menghubungi korban susah dihubungi, di WhatsApp balesnya lambat-lambat, sehingga pelaku ini kesal terhadap korban," ujar Febri, dikutip dari Kompas.com.

Akibat kejadian ini, korban D menderita lebam-lebam serta bekas gigitan.

Minta maaf

F di hadapan polisi mengakui perbuatannya memukuli pacarnya D.

"Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf," katanya.

F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Sosok F

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved