PPPK 2024
118 Formasi PPPK Pemko Binjai Dibuka, Pendaftaran hingga 20 Oktober 2024,Berikut Syarat Melamar PPPK
Syarat umum yang harus dipenuhi adalah, pelamar merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun, pelamar hanya dapat melamar pada instan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, membuka 184 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2024.
Formasi ini dibuka dalam pengumuman Wali Kota Binjai nomor : 800-6266.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, Rahmad Fauzi menjelaskan, pelamar yang dapat melamar sebagai peserta untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah eks tenaga honorer kategori II atau K-II dan honorer yang masuk dalam database atau pangkalan data maupun yang tidak masuk.
Pelamar seleksi PPPK harus juga aktif, yang dapat melamar. Artinya, bukan honorer yang bermalas-malasan yang mendaftar seleksi PPPK.
"Untuk pelamar dari eks tenaga honorer K-II, yang boleh melamar adalah yang terdaftar dalam pangkalan data atau data base pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Selain itu, pelamar juga boleh melamar dari tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan juga yang tidak terdaftar boleh mendaftar dengan catatan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus," ucap Fauzi, Rabu (2/10/2024).
Lanjut Fauzi, 184 formasi yang dibuka tidak hanya untuk pelamar yang lulusan sarjana atau strata satu.
Bagi masyarakat yang tamat sekolah menengah atas atau SMA sederajat, juga boleh mendaftar pada formasi yang disediakan.
Adapun formasi yang dibuka yakni, operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengadministrasi perkantoran, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional dan pranata trantibum.
Formasi tersebut akan mengisi sejumlah dinas yang membutuhkan.
"Informasi lengkap dapat mengunjungi website Pemerintah Kota Binjai," ucap Fauzi.
Syarat Melamar PPPK
Syarat umum yang harus dipenuhi adalah, pelamar merupakan warga negara Indonesia dengan usia minimal 20 tahun, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar (Pemerintah Kota Binjai).
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (eselon II, atau eselon III (camat) bagi yang bekerja di kantor kecamatan).
Kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan hingga sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hingga-saat-ini-Pemkab-Deli-Serdang-masih-menunggu-jadwal-seleksi.jpg)