Medan Terkini
Jukir Parkir Berlangganan Ngaku Sudah Terima Gaji dan Diberi Target Jual 150 Stiker per Bulan
Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan sejak bulan Juli 2024 lalu. Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir berlangganan sejak bulan Juli 2024 lalu.
Meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, program ini tetap berjalan hingga hari ini, Selasa (1/10//2024).
Pantauan Tribun Medan, di sejumlah ruas jalan Kota Medan sudah terdapat juru parkir khusus parkir berlangganan.
Mereka mengenakan rompi berwarna ungu dengan tulisan baju di belakang 'jukir parkir berlangganan'.
Dalam program ini, seluruh jukir khusus berlangganan diberi gaji oleh Pemko Medan sebesar Rp 2,5 juta per bulan.
Hanya saja mereka menerima bersih gajinya sebesar Rp 1,9 juta perbulan. Hal itu dikarenakan, mereka dikenakan biaya pajak, BPJS dan fee vendor yang menaungi mereka.
Seorang juru parkir di salah satu ruas jalan Kota Medan, Endar (nama samaran) mengatakan sudah menerima gaji pertamanya sebagai jukir berlangganan sebesar Rp 1,9 juta pada tanggal 3 September 2024 lalu.
Endar akan menerima gaji keduanya sebesar Rp 1,9 juta lagi, pada 3 Oktober 2024 mendatang.
"Sudah gajian. Gaji pertama itu tanggal 3 September kemarin sebesar Rp 1,9 juta," ucapnya saat ditemui Tribun Medan, Selasa (1/9/2024).
Menurut Endar, gaji yang ia terimanya tidak akan menutupi kebutuhan keluarganya.
"Kalau dikatakan ya enggak cukup lah untuk menghidupi keluarga. Walaupun, kerjanya lebih santai ya jaga mobil aja," katanya.
Diakui Endar, dirinya juga ditargetkan wajib menjual stiker berlangganan kepada pengendara yang parkir di wilayahnya.
"Ada target jual stiker juga. Satu bulan kami harus jual 150 stiker. Alhamdulillahnya capai target terus," ujarnya.
Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan apabila tidak berhasil mencapai target penjualan stiker, Endar mengaku, belum mengetahui.
"Kalau enggak capai target, enggak tahu ya apakah ada sanksinya. Karena selama dua bulan ini saya capai target terus," ucapnya.
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
| Yayasan Gerakan Peduli Sungai Gelar Edukasi Kebencanaan di SMPN 13 Medan, Ratusan Siswa Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-juru-parkir-jukir-berlangganan-sedang-melihat-stiker-berlangganan.jpg)