Sumut Terkini

Laporkan Rentenir yang Kerap Membully, Wanita Ini Malah Diduga Dibentak Penyidik Polres Langkat

Demi mencari keadilan, ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu.s

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Nurmaslina Hutabarat oknum bhayangkari di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat diwawancarai wartawan.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Nasib malang dialami seorang wanita di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Nurmaslina Hutabarat (39). 

Pasalnya sudah empat tahun ia terus dirundung (Bully) oleh warga Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat berinisial HA, RP, dan SUL yang sehari-hari bekerja sebagai rentenir

Bahkan oknum bhayangkari ini sudah merasa sangat tertekan hingga psikologisnya pun terganggu. Tak hanya itu, hal ini pun dialami keempat anaknya. 

Demi mencari keadilan, ia membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada 21 Juli 2024 lalu.

Bukannya mendapat keadilan, Nurmaslina malah diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum penyidik Unit Tipidter Polres Langkat

Ia mengaku dibentak dan dituduh telah mengusik ketenangan penyidik, saat mempertanyakan perkembangan pengaduannya.

"Senin, (23/9/2024) saya datang ke Propam Polres Langkat untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya. Saat itu, Aipda NCT dan Brigadir AA pun dipanggil. Bukannya mendapat penjelasan yang menenangkan, saya malah dibentak NCT dengan mengatakan aku telah mengganggu waktu mereka," ujar Nurmaslina, Senin (30/9/2024). 

Lanjut wanita yang kerap disapa Molek ini, pada saat di ruang Propam Polres Langkat, NCT mengatakan agar Nurmaslina jangan sering-sering menelpon mereka. 

"Siang malam kakak nelepon kami, kami juga butuh istirahat. Kami terganggu dengan telepon kakak," ujar Molek menirukan ucapan Aipda NCT. 

Tak hanya itu, nomor WhatsApp oknum bhayangkari ini pun diblokir oleh penyidik yang menangani pengaduannya. 

Hal ini membuat Nurmaslina merasa kecewa. Ia seperti disepelekan oleh penyidik yang semestinya bersikap ramah dengan setiap warga yang membutuhkan bantuan dan pelayanan pihak kepolisIan. 

Keesokan harinya, Molek kembali mendatangi Polres Langkat untuk mencabut dumasnya.

Ia pun melampiaskan kekesalannya kepada Brigadir AA sembari meminta agar berkas dumasnya dikembalikan. 

Karena, ia merasa sudah merepotkan dan mengganggu ketenangan penyidik di Polres Langkat.

Saat itu, Brigadir AA dan Aipda NCT terlihat panik. Suara Molek yang kuat, sempat membuat Gedung Sat Reskrim Polres Langkat gempar. 

Beberapa penyidik sempat berupaya menenangkannya, namun Nurmaslina tetap ingin agar berkas pengaduannya dikembalikan.

“Aku cuma minta agar pengaduan saya diproses dan mendapatkan keadilan. Empat tahun saya terus-terusan dibully di medsos oleh HA, RP dan SUL. Sampai berimbas ke psikologi anak saya. Kenapa prosesnya berbelit-belit. Berulang kali dimediasi di Polsek Hinai, tapi aku tetap terus dibully,” ucap Nurmaslina sembari meneteskan air mata.

Ia berharap, agar Kapolres Langkat, Kapolda Sumut dan Kapolri memberikan atensi dalam persoalan tersebut. 

Terlepas dirinya sebagai Bhayangkari. Tapi keadilan dan penegakan hukum, haruslah berlaku bagi setiap warga negara di republik ini.

Diinformasikan, tiga orang rentenir berinisial HA, RP dan SUL kerap membully Molek.

Baik secara langsung kepada masyarakat, maupun dari media sosial.

Bahkan, ibu Molek yang sudah meninggal dunia pun dibully. Ketiga rentenir itu, mengatakan tak pantas dikebumikan di pemakaman umum di sana. 

Begitupun, tak ada satupun dari tingkat pemerintahan desa hingga Polsek Hinai yang dapat menyelesaikan hal tersebut.

Upaya mediasi yang sudah tiga kali digelar di Polsek Hinai, tak membuat para terlapor jera.

Meskipun mereka sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun ketiganya tak mengindahkannya. 

Ujaran-ujaran kebencian di media sosial terus gencar mereka lakukan. Hal ini terkesan para terlapor seperti kebal hukum. 

"Bahkan, suami saya sebagai penyidik di Polsek Hinai pun juga diintervensi. Saya minta, agar para pembully itu segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Molek. 

Bahkan, akibat perundungan yang terus menerus dialaminya, Molek tak bisa tidur nyeyak.

Ia kerap konsultasi dengan Psikiater, agar bisa menenangkan pikirannya dan tidur nyeyak. 

Sementara itu, Kanit TIpidter Polres Langkat, Ipda  Adi Arifin menerangkan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan ahli bahasa.

Di mana hal ini sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu unsur pidana terhadap peristiwa dugaan perundungan di media sosial.

“Proses penyelidikan ibu itu (Nurmaslina) masih terus berlanjut. Kita sedang melakukan koordinasi untuk meminta tanggapan dari Ahli bahasa dan ahli pidana UU ITE. Apakah ada atau tidaknya unsur pidana dari peristiwa yang diadukan pelapor. Siapa pun yang membuat pengaduan, pastinya akan kita proses dengan profesional," tutup Adi.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved