Berita Viral

KETAR-KETIR Masriwati ASN Bekasi, Hartanya Kini Disorot KPK Usai Viral Protes Tetangga Ibadah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya mengapresiasi masyarakat menyoroti harta kekayaan milik ASN yang dinilai janggal.

Instagram
KETAR-KETIR Masriwati ASN Bekasi, Hartanya Kini Disorot KPK Usai Viral Protes Tetangga Ibadah 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketar-ketir Masriwati ASN Bekasi.

Pasalnya hartanya kini disorot KPK usai viral protes tetangga ibadah.

Beginilah nasib Masriwati Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi usai viral protes tetangga yang ibadah.

Baca juga: CURHAT Resti Sebelum Mayatnya Ditemmukan di Lemari Kos, Sempat Minta Tolong Ada Yang Mau Membunuhnya

Meski kini sudah minta maaf dan berakhir damai, tapi Masriwati masih tak tenang.

Hal ini lantaran netizen menguliti kejanggalan di harta kekayaannya.

Masalah ini bahkan mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Masriwati menjadi viral lantaran videonya memprotes tetangga beribadah tersebar luas di kalangan masyarakat.

Berangkat dari situ, netizen mengorek harta kekayaan Masriwati.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Liga Spanyol Usai Insiden Panas Atletico Madrid vs Real Madrid Berakhir 1-1

Netizen mencurigai harta kekayaan Masriwati yang berjumlah Rp 8,7 miliar.

Dikutip Tribun-medan.com dari Surya.co.id, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya mengapresiasi masyarakat menyoroti harta kekayaan milik ASN yang dinilai janggal.

"Secara prinsip, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024), melansir dari Tribunnews.

Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu menjelaskan, KPK memiliki fitur pengumuman atau e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa melihat apakah harta yang dilaporkan sesuai profil dari penyelenggara negara tersebut.

AKHIRNYA ASN Masriwati Minta Maaf Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Walikota: Bukan Kasus Intoleransi
AKHIRNYA ASN Masriwati Minta Maaf Larang Tetangga Ibadah di Rumah, Walikota: Bukan Kasus Intoleransi (HO)

"Bila ditemukan LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui fitur Kirim Informasi Harta pada laman tersebut," kata Tessa.

Berdasarkan laporan itu, KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang diterima dari masyarakat.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved