Sumut Terkini
Pria Berinisial HLS Diringkus Polres Samosir, Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya
Ia diringkus di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE- Pihak Polres Samosir baru saja meringkus seorang pria berinisial HLS (35). Dari pria tersebut, pihak kepolisian menemukan narkoba jenis sabu dari tas selempangnya.
Ia diringkus di Pelabuhan Desa Sipinggan Lumbansiantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah menyampaikan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,04 gram yang disimpan dalam plastik.
"Penangkapan HLS bermula dari informasi masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan di lokasi," ujar AKP Ferry Ardiansyah, Minggu (29/9/2024).
"Pada Jumat (27/9/2024) pukul 13.30 WIB, HLS berhasil diamankan bersama barang bukti di dalam tas selempang hitam yang dibawanya," sambungnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan tas selempang hitam yang digunakan HLS.
Barang bukti dan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka HLS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1), dengan ancaman pidana sebagai pengguna narkotika," sambungnya.
Ia jelaskan, pihaknya berkomitmen terus menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Serta mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya," sambungya.
"Polres Samosir juga sedang melakukan pengembangan terhadap bandar atau pengedar," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-HLS-diringkus-polisi-akibat-tersangkut-kasus-narkoba.jpg)