Berita Viral

PILU Nasib Bocah 11 Tahun, Dirudapaksa Bergilir, Lapor Polisi Malah Disuruh Urus KK, Bayar Rp 1 Juta

Pilu nasib bocah 11 tahun ini, ia menjadi korban rudapaksa secara bergilir hingga dianiaya. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Se

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
PILU Nasib Bocah 11 Tahun, Dirudapaksa Bergilir, Lapor Polisi Malah Disuruh Urus KK, Bayar Rp 1 Juta 

Uang Rp1 juta ini disebut petugas Kelurahan untuk mempercepat proses pengurusan pembuatan KK sehingga bisa segera membuat laporan ke kantor polisi.

"Saya sudah bayar Rp1 juta ke Daeng Baso di kantor Lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan Kartu Keluargaku yang hilang."

"Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit," kata orang tua korban, AT, dikutip dari Kompas.com.

Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, yang dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.

Kabar laporan korban pemerkosaan ditolak kepolisian lantaran masalah tak punya kartu identitas pun cukup menuai perhatian publik.

Orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros pada Minggu (15/9/2024).

Namun saat itu, korban tidak dapat menjalani berkas acara pemeriksaan (BAP) karena tidak membawa kartu identitas maupun Kartu Keluarga.

Atas hal ini, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati membantah pihaknya telah menolak laporan anak yatim korban pemerkosaan saat mendatangi kantor polisi.

Pihaknya saat itu meminta orang tua korban untuk membawa kartu identitas dan Kartu Keluarga. 

"Kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penolakan penerimaan laporan orang tua korban," ujar dia.

Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orang tua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.

Namun orang tua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.

"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orang tua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orang tua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.

Namun orang tua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved