Berita Viral

SOSOK Kakak di Jombang Bakar Rumah Adiknya Gegara Ribut Soal Warisan, Sempat Ancam Korban

Ahmad Madhani bersama LJ membahas soal warisan orang tuanya. Pada akhirnya terjadi cekcok di dalam rumah antara keduanya. 

TribunJatim.com
SOSOK Kakak di Jombang Bakar Rumah Adiknya Gegara Ribut Soal Warisan, Sempat Ancam Korban 

Satu ini mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dan dua truk tangki dikerahkan ke lokasi.

Viral Lain: Dituding Main Dukun karena Harta Warisan, Istri eks Kapolres Batubara Laporkan Kakak Ipar ke Polda

Henny Harahap, istri mantan Kapolres Batubara, Kombes Pol (Purn) Ikhwan Lubis, melaporkan kakak iparnya yang bernama Noni Senja Dewi ke Polda Sumut, terkait kasus pencemaran nama baik.

Menurut Henny, kasus pencemaran nama baik itu berawal dari abangnya bernama Herfan Harahap yang merupakan mantan anggota DPRD Labuhan Batu Selatan, menikah dengan Noni Senja Dewi, pada Juni 2023 silam.

Saat menikah, status Noni merupakan janda dengan dua orang anak.

"Selang seminggu menikah, abang kami ini langsung sakit kemudian opname di rumah sakit Colombia, beberapa hari di rawat pulang ke Kota Pinang," kata Henny kepada Tribun-medan, Rabu (24/7/2024).

Ia mengatakan, setelah tiga Minggu Abangnya ini kembali sakit dan dibawa kembali ke rumah sakit Colombia.

Seminggu di rawat, abang pertamanya meninggal dunia, pada Agustus 2023 silam.

"Jadi seminggu di Colombia Abang saya meninggal, total lama perkawinan nya selama 42 hari," sebutnya.

Katanya, beberapa hari setelah meninggal pihak keluarganya menemui istri almarhum untuk membahas harta peninggalan abangnya.

"Tujuh hari meninggal kami datang, nanya sama istri almarhum bagaimana mengenai harta abang ini, namun istrinya nggak respon," ujarnya.

"Tidak ditanggapi kami pulang, setelah 40 hari kami datang lagi menanyakan persoalan itu, tapi tetap tidak ada tanggapan," sambungnya.

Ia menyampaikan, selang beberapa bulan kemudian tiba-tiba pihak keluarga mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Agama, lantaran istri abangnya melayangkan gugatan terkait harta milik almarhum.

"Tuntutannya itu banyak. Pertama, meminta agar anaknya dua orang (anak tiri almarhum) dijadikan ahli waris. Terus rumah yang di tempati tanahnya luas, katanya rumah itu sudah diserahkan abang saya ke dia dan tidak boleh dijual, melalui wasiat lisan," ungkapnya.

"Kemudian dia mengatakan bahwasanya, surat ladang sawit milik keluarga kami supaya itu semua dibagi dan dijadikan harta warisan, dan seluruh kekayaan almarhum dinikmati oleh ahli waris yaitu adik-adik almarhum,"

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved