Pilkada 2024

Daftar 22 Jalan Bebas Alat Peraga Kampanye di Medan, KPU Minta Paslon Patuhi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan mengeluarkan zona jalan jalan di kota Medan yang bebas alat peraga kampanye. 

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan mengeluarkan zona jalan jalan di kota Medan yang bebas alat peraga kampanye. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, zona bebas APK diberlakukan memasuki kampanye pemilihan calon walikota Medan. 

"Jadi KPU telah mengeluarkan daerah atau jalan jalan mana saja yang bisa digunakan untuk memasang alat kampanye. Dan 22 lokasi itu harus steril, tidak boleh ada APK," kata Mutia kepada tribun, Jumat (27/9/2024). 

Ada zona bebas dari APK adalah daerah sekolah, rumah ibadah, komplek pemerintah, TNI dan jalan protokol. 

Mutia menambahkan, larangan pendirian APK bertujuan untuk menghindari ada kampanye di daerah yang dilarang untuk berkampanye. 

Sementara itu terdapat 52 jalan yang diperbolehkan untuk mendirikan APK. 

"Karena kan di sana komplek pemerintahan, perkantoran atau rumah. Ada komplek militer kemudian sekolah dan daerah yang dilarang untuk kampanye. Untuk 52 lokasi itu diperbolehkan untuk memasang APK" ujarnya. 

Ada pun masa kampanye telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Mutia pun meminta agar seluruh peserta Pilwakot Medan mematuhi aturan yang sudah ada. 

"Ya kita harapkan seluruh calon itu patuh terhadap aturan yang sudah ada," lanjut Mutia. 

Dan berikut jalan yang bebas APK di Medan. 

1. Jalan Sudirman (simpang Letjen Suparman - Imam Bonjol
2. Jalan Kapten Maulana Lubis (Letjen Suparman-Simpang Jembatan Deli. 
3. Jalan Pangeran Diponegoro (Jalan Sudirman-Kejaksaan) 
4. Jalan Imam Bonjol (Simpang Kapten Maulana - Ir Juanda) 
5. Jalan Walikota 
6. Jalan Pengadilan
7. Jalan Kejaksaan
8. Jalan Letjen Suparto
9. Jalan Balai Kota
10. Jalan Penang
11. Jalan Bukit Barisan
12. Jalan Stasiun
13. Raden Saleh
14. Jalan Imam Bonjol (Air Mancur, Bundaran Polonia
15. Jalan H Misbah
16. Jalan Adi Sucipto
17. Jalan Mustang
18. Jalan Polonia
19. Jalan Karya
20. Jalan Antariksa (Jalan Teratai) 
21. Jalan Antariksa (komplek AU) 
22. Jalan Mawar

Jalan yang diperbolehkan mendirikan APK

1. Jalan Ahmad Yani (Simpang Jalan Palang Merah – Simpang Jalan Pulau Pinang) 

2. Jalan AH Nasution (Simpang Jalan Karya – Simpang Jalan SM Raja)

3. Jalan Asia (Simpang Jalan Sutomo, Jalan Kapten Jumhana)

4. Jalan H Adam Malik (Simpang Jalan Gatot Subroto – Simpang Jalan KL Yos Sudarso)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved