Sumut Terkini

Terbongkar Dugaan Korupsi Troli Bandara Kualanamu 7,1 Miliar, 5 Tersangka Ditahan

Terbongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kejati Sumut menggiring lima tersangka dugaan korupsi troli untuk menjalani penahanan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu. 5 orang tersangka ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut. 

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting membeberkan, 5 orang tersangka berinsial AD selaku Pensiunan AP II Pusat, ER selaku Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu, EB selaku Engineering and Facility Quality Assurance PT AP II, LS selaku Manager Of Electronic Facility, lalu IT dan FM selaku Karyawan PT. Angkasa Pura Solusi.

Lebih lanjut Adre menjelaskan kronologi, pada tahun 2017 PT. Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000.

Pengerjaan tersebut, dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

"Dari hasil penyidikan Kejati Sumut, diduga terjadi fiktif dan mark-up dalam proyek itu. Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II, hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre, Kamis (26/9/2024) 

Dari penahanan dan pemeriksaan 5 tersangka, Adre mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka berakibat 
ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi. Yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

"Hasil pemeriksaan. dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," ucap Adre.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 20 September hingga 15 Oktober 2024.

Empat tersangka, ditahan dan dititipkan di Runtan Klas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan. 

(Dyk/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved