News Video

KEJAM!, Perkara Stiker Dari Sekolah Hilang Dibuat Si Anak, Ibu Kandung Tega Siksa Dua Orang Anaknya

Seorang ibu berinisial DTN (38), diringkus polisi setelah menyiksa dua orang anaknya.

Editor: Fariz

"Sekarang sudah dititipkan, satu ke ayahnya (yang laki-laki), yang perempuan ke di tempat penitipan anak," ucap Teddy.

Ia menjelaskan bahwa, kedepan pihaknya juga akan melakukan trauma healing kepada kedua korban guna untuk pemulihan mentalnya.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 44 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat 1 subs ayat 2 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved