News Video
KEJAM!, Perkara Stiker Dari Sekolah Hilang Dibuat Si Anak, Ibu Kandung Tega Siksa Dua Orang Anaknya
Seorang ibu berinisial DTN (38), diringkus polisi setelah menyiksa dua orang anaknya.
Editor:
Fariz
"Sekarang sudah dititipkan, satu ke ayahnya (yang laki-laki), yang perempuan ke di tempat penitipan anak," ucap Teddy.
Ia menjelaskan bahwa, kedepan pihaknya juga akan melakukan trauma healing kepada kedua korban guna untuk pemulihan mentalnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 44 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat 1 subs ayat 2 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Tags
Siksa Dua Orang Anaknya
Ibu Pirang
viral di media sosial
Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan
Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun
Kota Medan
Berita Terkait: #News Video
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|