Berita Viral

137 Guru SD Ditipu Sertifikasi PPG, Dikutip Rp 8,5 Juta Per Orang, 4 Pelaku Raup Rp 1,16 Miliar

Empat guru SD di Magelang melakukan penipuan terhadap 137 guru dan meraup uang Rp 1,16 miliar. 

HO
Empat guru SD di Magelang melakukan penipuan terhadap 137 guru dan meraup uang Rp 1,16 miliar.  

TRIBUN-MEDAN.com - Empat guru SD di Magelang melakukan penipuan terhadap 137 guru dan meraup uang Rp 1,16 miliar. 

Empat pelaku ini telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Para terdakwa menipu 137 guru SD dengan iming-iming sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) Agama Islam. 

Dari jumlah korban itu, didapat uang sekira Rp1,16 miliar, hasil pungutan (pungli) tersebut.

Ya, empat guru SD diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, dengan kedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. 

Para guru SD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Keempatnya tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Baca juga: Prediksi Skor Real Madrid Vs Alaves di Liga Spanyol, El Real Diunggulkan, Bisa Bikin Barca Khawatir

Baca juga: KISAH Pilu Bocah Minta Makan ke Polres Cimahi, Kondisi Badan Lemas Sambil Ketuk Ruangan Personel

Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman.

JM (32) mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

TM menentukan besaran pungli Rp8,5 juta.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang menurut Kombes Pol Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.

“Korban diberi iming-imingan, kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta,” bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Pada 9 Maret 2024, Kombes Pol Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Saat itu polisi menyita uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved