Pilkada 2024

KPU Sumut Batasi Jumlah Tim Pendukung yang Hadir di Pengundian Nomor Urut Cagubsu

KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan rapat koordinasi bersama LO Pasangan Calon terkait mekanisme pengundian nomor urut yang akan digelar Se

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung optimistis pleno DPT yang sedang berlangsung selesai Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPU Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan rapat koordinasi bersama LO Pasangan Calon terkait mekanisme pengundian nomor urut yang akan digelar Senin (23/9/2024) 

"Kami sudah rapat dilaksanakan sebelum tanggal pelaksanaan pengundian nomor urut. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan Partai Politik Pengusul, Tim Pendukung, Tamu Undangan, dan Media yang diperkenankan masuk ke lokasi kegiatan pengundian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah yang menggunakan tanda pengenal yang dibagikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. 

Panitia memastikan jumlah tamu atau peserta yang hadir dan memberikan tanda pengenal sesuai ketentuan.

Dan panitia memastikan semua peserta/tamu yang hadir memasuki lokasi kegiatan dengan menggunakan tanda pengenal.

"Tim pendukung masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan sejumlah 100 (seratus) orang (Pasangan Calon, Pimpinan Partai/Gabungan Parpol Pengusul, LO Parpol dan Tim Pendukung Paslon)," katanya. 

Jumlah tim pendukung masing-masing calon ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan mempertimbangkan keadilan pembagian tempat kepada seluruh pasangan calon dan tim pendukung. 

Sedangkan pembagian tanda pengenal dilakukan paling lambat 6 (enam) jam sebelum acara dimulai dan diberikan kepada LO dan perwakilan dari instansi terkait dengan tanda terima (Tanda Terima memuat jumlah tanda pengenal yang diberikan dan ditandatangani oleh LO/instansi terkait. 

Selanjutnya, mempersiapkan perlengkapan dan dokumen pengundian nomor urut yang dibacakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara (Alur dan mekanisme Pleno pengundian dan penetapan nomor urut, Tata tertib pengundian dan penetapan nomor urut, Waktu kehadiran paslon saat mendaftar, Daftar nama paslon, Perlengkapan pengambilan nomor antrean, Perlengkapan pengundian nomor urut, Perlengkapan penetapan nomor urut)

Dijadwalkan, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara akan memulai rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut. KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan tata tertib dan mekanisme pengambilan nomor urut. 

"Calon Wakil Gubernur melakukan pengambilan bola nomor antrean untuk mengambil nomor urut, berdasarkan waktu kehadiran Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Nomor antrean terdiri dari angka 1 sampai 14. Urutan pengambilan nomor urut berdasarkan nomor antrean dengan angka terkecil hingga angka terbesar," kata Agus Arifin. 

Lalu Calon Wakil Gubernur menunjukkan nomor antrean yang telah diambil kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, peserta kegiatan, dan media. Calon Gubernur didampingi Calon Wakil Gubernur melakukan pengambilan nomor urut secara bergiliran berdasarkan nomor antrean yang telah diperoleh, dimulai dengan angka terkecil hingga terbesar. 

Calon Gubernur menunjukan nomor urut yang telah diambil kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, peserta kegiatan, dan media. Lalu Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan nomor urut yang diperoleh Pasangan Calon;

"Hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dituangkan ke dalam Berita Acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara," jelas Agus Arifin. 

Selanjutnya, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara membacakan Berita Acara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan lanjut ke Tahaoan Penyerahan Salinan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 beserta Plakat Nomor Urut Pasangan Calon kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bawaslu.

(Dyk/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved