Berita Medan
Divonis Bebas dari Tuduhan Senpi Ilegal, Edi Suranta Minta Denpom I/5 Medan Bongkar Hal Ini
Hari ini pihak Edi Suranta Gurusinga kembali mendatangi Denpom I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pihak Edi Suranta Gurusinga, eks personel Polisi yang sempat ditangkap Polisi dan diadili atas tudingan kepemilikan senjata api ilegal merasa kecewa dengan kinerja Denpom I/5 Medan.
Laporan mereka sejak 8 April 2024, yang melaporkan personel TNI Kodam I Bukit Barisan bernama Kopral Mirwansyah sebagai terduga pemilik senjata api sebenarnya hingga saat ini masih mengendap.
Padahal, Edi sendiri sudah divonis bebas majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Pakam pada 13 Agustus lalu karena tuduhan kepemilikan senjata api terbantahkan.
Edi Suranta melalui penasihat hukumnya, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, pihaknya sudah dua kali menanyakan sejauh mana penyelidikan laporan mereka tapi tak ada jawaban.
Padahal, mereka sudah menyertakan bukti-bukti yang kuat kalau senjata api yang sebelumnya dituduhkan ke kliennya adalah milik Kopral Mirwansyah yang dibuang saat penangkapan yang dilakukan Polisi.
"Jadi kita kemari itu mempertanyakan laporan kita karena sampai saat ini dan sudah dua kali kita masukkan surat kepada Denpom bagaimana status Kopral mirwansyah dan perkembangan perkara belum juga dibalas. Sehingga hari ini kita ketemu dengan perwiranya di dalam, kemudian kita juga dipaparkan dan dia bilang akan melaporkan ke Dandenpom,"kata Suhandri Umar Tarigan, Senin (23/9/2024).
Hari ini pihak Edi Suranta Gurusinga kembali mendatangi Denpom I/5 Medan di Jalan Letjen Suprapto, Medan.
Mereka mengirim dua bukti tambahan kalau Kopral Mirwansyah adalah pemilik sesungguhnya senjata api merek Daewoo.
Adapun bukti yang dikirim kali ini ialah rekaman suara dan transkrip wawancara dari personel Brimob yang menangkap Edi Suranta.
Dalam rekaman suara dijelaskan, saat penangkapan Kopral Mirwansyah ada di lokasi dan sempat diminta mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) anggota.
"Alat bukti berupa transkip pembicaraan antara Kasi Intel dari Brimob yang melakukan penangkapan terhadap Edi Suranta, dan saat itu ada Kopral Mirwansyah yang sempat diminta Kartu Tanda Anggota (KTA) nya."
Kemudian, lanjut Umar, mereka juga mengirimkan bukti rekaman video pernyataan dari Samson Sembiring, pemilik senjata api pertama kali.
Samson menyebut, senpi merek Daewoo kepunyaannya yang telah digadaikan kepada Kopral Mirwansyah.
"Kemudian transkrip dari daripada video Samson Sembiring, dia adalah pemilik dari senjata api Daewoo tersebut yang dia gadaikan kepada Kopral Mirwansyah."
Usai memberikan bukti tambahan, pihak Denpom yang menerima berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka ke Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Medan, Mayor Andrian Nasution.
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
| Mayat Laki-laki di Lahan Kosong Kepalanya Hancur, Badan Masih Utuh |
|
|---|
| Penemuan Mayat di Lahan Kosong Bikin Geger Warna Jalan Pantai Barat |
|
|---|
| Suci Menangis ke Wali Kota, Cerita Penderitaan Korban Banjir Puluhan Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Edi-Suranta-Gurusinga-bernama-Suhandri-Umar-Tarigan-kiri.jpg)