Berita Viral

POLISI Periksa Kejiwaan Sunarwan Buntut Aksi Koboi, Emosi Gara-gara Macet hingga Tembaki Ban Pajero

Buntut aksi koboi yang dilakukannya, polisi kini memeriksa kejiwaan Sunarwan (60), pelaku penembakan ban mobil Pajero Sport di Pantura Demak Jawa Ten

Editor: Liska Rahayu
Instagram
POLISI Periksa Kejiwaan Sunarwan Buntut Aksi Koboi, Emosi Gara-gara Macet hingga Tembaki Ban Pajero 

TRIBUN-MEDAN.com - Buntut aksi koboi yang dilakukannya, polisi kini memeriksa kejiwaan Sunarwan (60), pelaku penembakan ban mobil Pajero Sport di Pantura Demak Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).

Diketahui, Sunarwan merupakan warga sipil asal Kendal yang mengantongi izin khusus kepemilikan senjata api untuk bela diri, namun tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, kondisi kejiwaan pelaku akan diperiksa pekan depan dengan melibatkan konselor.

"Apakah yang bersangkutan memang maksudnya ada masalah atau tidak, kemudian kejiwaannya akan kita cek juga," kata Ari, melalui telepon kepada Kompas.com, Sabtu sore.

Sampai saat ini Sunarwan masih ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses atas perbuatannya yang dilakukan.

Seperti diketahui, Sunarwan menjadi pelaku penembakan ban mobil Pajero yang dikemudikan Ahmad Laili Dimyati (40) di Pantura Demak-Kudus kilometer (Km) 32, Kamis (19/9/2024).

Dalam aksinya, pelaku menggunakan pistol jenis glock 17 dengan kaliber 32 mm.

Ari menuturkan, senjata jenis itu diperuntukkan bela diri. Namun pelaku tak menggunakan sebagaimana mestinya sesuai surat izin yang dimiliki.

Pasalnya tidak mudah mendapatkan izin memiliki senjata api, yang pengajuannya dilakukan di Mabes Polri. Di antaranya lulus tes psikologi.

"Namanya senjata bela diri, harusnya kan apabila nyawanya terancam gitu ya," ujarnya.

Ari menambahkan, setidaknya membutuhkan waktu dua atau tiga hari ke depan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Mungkin dua atau tiga hari ke depan ya, kita kan butuh tenaga ahli," ucapnya.

Sunarwan disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara, yaitu tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Darimana Pistol Sunarwan Pengusaha yang Tembaki Pajero di Demak?

Darimana pistol Sunarwan pengusaha yang tembaki Pajero di Demak?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved