Sumut Terkini
Pelaku Pembobol SD di Kabanjahe Ternyata Pernah Membobol Rumah Dinas Bank Sumut
Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya untuk melarikan diri sehingga akhirnya personel terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria bernama Tomi Wardana Tarigan, warga Kabupaten Labuhanbatu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang sudah satu tahun tinggal di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tersebut, terbukti menjadi pelaku pembobolan yang terjadi di SDN 0404046 Kabanjahe, pada Senin (9/9/2024) lalu.
Setelah identitasnya diketahui, personel Satreskrim Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengejaran dan akhirnya bisa mengamankan pelaku di sebuah Warung Internet (Warnet) di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (18/9/2024) kemarin.
Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya untuk melarikan diri sehingga akhirnya personel terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita mendapatkan identitas pelaku. Namun, pelaku berupaya untuk melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Sabtu (21/9/2024) malam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata pria tersebut merupakan pelaku kambuhan dimana memang merupakan spesialis pembobolan.
Dijelaskan Ras Maju, belum lama ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dengan kasus serupa.
"Pelaku merupakan pelaku kambuhan, sebelumnya sudah kita tahan sekitar 20 hari karena membobol rumah dinas Bank Sumut," katanya.
Dirinya menjelaskan, saat itu pihak dari Bank Sumut selaku korban memilih untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan atau restorative justice.
Bahkan, dirinya menjelaskan setelah kasus ini selesai ditangani pihaknya sempat memberikan ongkos kepada pelaku karena pelaku diketahui tinggal di Kabanjahe sebatang kara.
"Sudah kami ingatkan pelaku untuk tidak mengulangi kesalahannya, tapi malah semakin parah dan sekarang sudah kita amankan. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
Atas kasus ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto juga meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyimpan barang berharganya baik pribadi maupun barang milik negara seperti sekolah yang baru saja dibobol maling.
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat tak segan-segan melaporkan adanya hal mencurigakan atau saat meninggalkan rumah dengan waktu yang lama, sehingga Polres Tanah Karo bisa meningkatkan skala prioritas patrolinya.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Info Bencana Alam di Tapsel, Jalan Danau Siais Amblas, Longsor Tobotan Mobil Masuk Jurang |
|
|---|
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembobolan-sebuah-sekolah-dasar-di-Kabanjahe-diamankan.jpg)