Berita Viral

UCAPAN Joddy Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan Bersama Suami Bebas, Kunjungi Makam: Maaf

Seperti diketahui, Joddy adalah terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan bosnya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

TikTok
UCAPAN Joddy Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan Bersama Suami Bebas, Kunjungi Makam: Maaf 

Atas postingan Joddy, publik pun ramai berkomentar.

Netizen dibuat terkejut dengan momen Joddy yang tampak sudah bebas dari penjara.

Seperti diketahui, Joddy adalah terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan bosnya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

Joddy dijadikan pelaku dalam penyebab tewasnya Vanessa dan Bibi di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto pada Kamis (4/11/2021).

Segera diproses hukum hingga masuk ranah pengadilan, Joddy pun divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur pada Senin (11/4/2022).

Vonis hakim untuk Joddy ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.

Baca juga: Polres Padang Lawas Melaksanakan Patroli Blue Light 

Menurut hakim, Joddy terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak cuma dovonis 5 tahun penjara, Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Bambang.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved