Polres Labuhanbatu

Sabu-Sabu 1,76 Gram Diamankan, Pengedar Dibekuk di Rantau Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Rantau Utara.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
JPS alias Jon (29), warga Pasar Lori, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Rantau Utara.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 10 September 2024, ketika tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Pelaku yang ditangkap adalah JPS alias Jon (29), warga Pasar Lori, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Ia ditangkap di Kelurahan Cendana setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat total 1,76 gram bruto.

Selain itu, satu unit handphone android, uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan sabu, dan sepeda motor jenis Supra X 125 juga disita.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Kelurahan Cendana.

 Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian. Saat penggeledahan, sabu-sabu ditemukan di lantai dalam sebuah rumah.

Dalam interogasi, pelaku Jon mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria yang tidak dikenal di Rantau Utara.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, memberikan apresiasi kepada tim Satres Narkoba atas keberhasilan ini. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved