Pilkada 2024
Pencabutan Nomor Urut Paslon Dilakukan di Kantor KPU Dairi pada 23 September
KPU Dairi akan melakukan pengundian nomor urut kepada para bakal pasangan calon.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi akan melakukan pengundian nomor urut kepada para bakal pasangan calon yang nantinya akan ditetapkan menjadi pasangan calon.
Kordinator Divisi Sosdiklih SDM Parmas, Ridwan Hendra Agustinus Samosir mengatakan, proses pencabutan nomor urut itu akan dilakukan pada hari senin, tanggal 23 September 2024 di Kantor KPU Dairi.
"Sesuai dengan peraturan KPU RI, bahwa pelaksanaan pencabutan nomor urut itu harus dilakukan di masing - masing Kantor KPU, " ujar Ridwan di sela sela rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap di Hotel Mutiara, Kecamatan Sidikalang, Jumat (20/9/2024) .
Dikatakannya, dalam proses pencabutan nomor urut itu, pihaknya turut mengundang para perwakilan Bapaslon, Bawaslu, serta pihak Kepolisian.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa proses pencabutan nomor urut akan dilakukan beberapa pembatasan, salah satunya jumlah pendukung yang maksimal berjumlah 35 orang.
"Dari hasil diskusi kemarin, kesepakatan bersama antara lain itu masing - masing Paslon di wakili oleh 35 orang, karena keterbatasan Kantor KPU. Kemudian demi keamanan disepakati bahwa pembatasan jumlah kendaraan yakni 10 unit jenis minibus. Karena ini kan hanya cabut nomor, " jelasnya.
Pihaknya pun akan mendesain bagaimana proses mekanisme saat pencabutan nomor urut dengan sistem adil dan setara.
"Makanya nanti ada mekanisme salah satunya untuk mengambil pencabutan nomor urut sudah di buat tempatnya , nanti akan di buat 5 teratak nanti perwakilan atau pendukung yang 35 orang akan berdiri disitu, " ungkapnya.
Adapun jadwal pencabutan nomor urut akan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB. Hal itu dilakukan mengingat sekitaran Kantor KPU Dairi bersebelahan dengan Kantor SKPD seperti Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan.
"Kami rencananya akan membuat pencabutan nomor urut pukul 3 sore, agar tidak mengganggu SKPD yang lain, " bebernya.
Dirinya berharap kepada para pasangan calon untuk tidak mentaati kesepakatan yang sudah ditetapkan, dan tidak diperbolehkan membawa sound system atau sejenisnya.
"Itu tidak boleh. Karena saat ini belum memasuki tahap kampanye. Tapi nanti kalau sudah memasuki masa kampanye, maka boleh dilakukan," tutupnya.
(Cr7/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-pleno-terbuka-penetapan-Daftar-Pemilih-Tetap-DPT-oleh-KPU-Dairi_1.jpg)