Berita Viral

Keluarga Nia Berharap Indra Septiarman Dihukum Mati: Orangnya Pembunuh, Pemerkosa, dan Narkoba

Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya Indra Septiarman adalah buronan narkoba enam tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Indra Septiarman (26) akhirnya mengakui sebagai pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Nia Kurnia Sari (18). (Istimewa) 

Indra Septiarman merupakan tersangka perencanaan pembunuhan, pemerkosaan, dan narkoba. Maka Indra Septiarman sudah selayaknya dijerat pidana hukuman mati.

TRIBUN-MEDAN.COM - Indra Septiarman (26) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat, ternyata buronan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan Indra buronan 6 tahun.

Hal itu diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, Jumat (20/9/2024).

"Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya adalah buronan narkoba enam tahun,” ucap Marthinus dikutip dari Kompas.com.

Komjen Marthinus mengatakan, pihak kepolisian yang berhasil meringkus indra Septiarman, menemukan alat penghisap narkoba di tas pelaku.

Narkoba, lanjut Marthinus, dapat memicu munculnya kejahatan-kejahatan lain.

"Artinya narkoba ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual," lanjut Marthinus.

Lebih lanjut, Martinus mengatakan pemberantasan narkoba perlu dilakukan lebih masif guna mencegah maraknya kejahatan-kejahatan lain di lingkungan masyarakat. Jika tidak, kata dia, maka kejahatan jalanan akan semakin masif.

Penemuan Narkoba

Sebelumnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu berikut alat hisap di tas milik tersangka pelaku IS yang merudapaksa dan membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, NKS (18).

Kala itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Guguak, 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (15/9/2024)

"Di dalam tas tersebut ada perlengkapan pribadi tersangka seperti pakaian, alat tidur, dompet hingga sabu dan alat hisab sabu siap pakai," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.

Tas tersebut, lanjut Reggy, ditemukan lebih dulu daripada sosok pelakunya.

Tas yang berisi perlengkapan pribadinya itu awalnya dibawa pelaku ke sebuah tempat persembunyian.

Namun, saat persembunyiannya terbongkar oleh pihak kepolisian, ia kembali melarikan diri tanpa membawa tas tersebut.

Tas tersebut lalu ditemukan pihak kepolisian, kemudian diamankan.

Penangkapan Indra Septiarman

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved