CPNS 2024

31 Link Instansi yang Telah Mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) diumumkan pada tanggal 14 September 2024.

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi CPNS 2024 

Pemkab Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara
https://drive.google.com/file/d/1nsy6uASJ577RlMrwRsQe5dfKEMG8KLyW/view?fbclid=IwY2xjawFTP0tleHRuA2FlbQIxMQABHaMlMx2wRDH0pAjf110SG3Yh9XSE94UHaYKtZjbYmztZg-rsCY2Mil0sRA_aem_lOvWflmxP1XAxs9v36pK-A.

Pemkab Bombana, Sulawesi Tenggara
https://www.ppid.bombanakab.go.id/.

Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara
https://drive.google.com/file/d/1t8H4EyCsZgfSo_t9liqQKegZ-MOcdzx4/view

Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
https://bkpsdmd.manggaraibaratkab.go.id/baca-berita-223-pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-pra-sanggah-pelamar-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-manggarai-barat-tahun-2024.html.

Pemkab Sorong Selatan, Papua Barat Daya
https://sorongselatankab.go.id/halaman/detail/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-cpns-2024-kabupaten-sorong-selatan.

Pemkab Boven Digoel, Papua Selatan
https://www.bovendigoelkab.go.id/pengumuman/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-cpns-kabboven-digoel-tahun-anggaran-2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Peserta dapat melakukan pengecekan hasil seleksi manajemen melalui laman resmi SSCASN, dengan tata cara sebagai berikut

  • Masuk ke laman resmi SSCASN atau klik https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  • Kemudian masukkan kata sandi Anda.
  • Jangan lupa masukkan kode captcha yang tertera.
  • Kemudian klik 'Masuk'.
  • Peserta akan langsung melihat pengumuman di halaman resume. 
  • Halaman registrasi akan menampilkan pengumuman dan daftar hasil seleksi.
  • Jika Anda lulus, Anda akan melihat pesan berikut
  • “Selamat, Anda dinyatakan lolos tahap berkas administrasi.”
  • Sebaliknya, jika Anda tidak lolos, Anda akan melihat pengumuman seperti ini 
  • "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
  • Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus seleksi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu tahap SKD.
  • Pelamar yang tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggahan selama masa sanggahan.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved