Berita Viral
SOSOK HA, Anggota DPRD Singkawang Viral, Jadi Tersangka Pencabulan Anak tapi Tetap Dilantik
Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa mendesak Polres Singkawang segera menahan HA.
Sub Total Rp. 3.370.007.348
Utang Rp. 1.831.400.000
Total Harta Kekayaan Rp. 1.538.607.348
Perkembangan kasus
Diketahui korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.
Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.
"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," katanya, dikutip dari TribunSingkawang.com.
Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.
Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH."
"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegasnya.
Diketahui yang bersangkutan sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.
Namun pada kenyataan, HA ikut gladi bersih dan acara pelantikan pada 17 September 2024.
Terakhir Roby mendesak agar HA segera ditahan.
Baca juga: KENANGAN Terakhir Nimih, Masakkan Suami Sebelum Berangkat, Tewas Terjebak Macet 10 Jam di Puncak
"Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan tersangka sesuai dengan perundang-undangan," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-HA-Anggota-DPRD-Singkawang-Viral-Jadi-Tersangka-Pencabulan-Anak-tapi-Tetap-Dilantik.jpg)