Berita Viral

BOCAH 13 Tahun Korban Pencabulan Pernah Coba Bunuh Diri, HA Kini Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD

Bocah 13 tahun korban pencabulan HA pernah mencoba bunuh diri. Namun kini, pelaku yang adalah HA, malah dilantik menjadi anggota DPRD.

Editor: Liska Rahayu
Instagram
BOCAH 13 Tahun Korban Pencabulan Pernah Coba Bunuh Diri, HA Kini Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD 

TRIBUN-MEDAN.com - Bocah 13 tahun korban pencabulan HA pernah mencoba bunuh diri. Namun kini, pelaku yang adalah HA, malah dilantik menjadi anggota DPRD.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya mengatakan korban yang masih berusia 13 tahun saat ini mengalami trauma berat.

Terlebih saat ini tersangka yang merupakan anggota legislatif Singkawang, Kalimantan Barat inisial HA masih bebas dan bahkan sempat dilantik menjadi pejabat.

Roby Sanjaya mengungkapkan, saking traumanya korban sempat hendak mengakhiri hidup. 

“Korban pada hari ini alami trauma, maka kami amankan korban. Pernah satu kali dia ingin bunuh diri,” ucap Roby seperti dimuat facebook TribunSingkawang. 

Bahkan korban juga kerap mengalami sakit kepala hingga pingsan karena trauma yang dialaminya. 

Dari keterangan dokter, secara fisik korban baik-baik saja namun psikologis korban terganggu. 

Sebab korban disebut tertekan lantaran kasusnya sudah tersebar ke mana-mana sehingga korban mendapatkan perundungan.

Sementara itu tersangka HA sendiri masih sempat mengikuti pelantikan untuk diangkat menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024). 

Tersangka pencabulan terhadap anak yang dilantik menjadi wakil rakyat Singkawang itu berinisial HA. 

HA dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029. 

Padahal HA yang merupakan politisi PKS itu sudah berstatus sebagai tersangka pencabulan terhadap anak sejak 16 Agustus 2024 lalu. 

Adapun HA dilantik menjadi anggota DPRD di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang hari ini, Selasa (17/9/2024).

Di hari sebelumnya, HA juga melakukan gladi bersih acara pelantikannya.

HA pun hanya bungkam saat ditanya terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved