Sumut Terkini
Rahmaddian Sah Jadi Ketua DPRD Sumut Sementara, Aulia Agsa Gagal Dilantik
Ketua DPRD Sumut sementara, Muhammad Rahmaddian Shah memimpin rapat perdana setelah pelantikan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Paripurna digelar dan palu sudah diketuk. Muhammad Rahmaddian terpilih sebagai Ketua DPRD Sumut Sementara dari partai Golkar, dan Wakil Ketua DPRD Sumut sementara, diemban oleh Sutarto dari PDI Perjuangan, Selasa (17/9/2024).
Hasil Paripurna dijelaskan Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli.
Dia mengatakan penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut sementara berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.
"Disampaikan dalam rapat Paripurna bahwa kursi terbanyak pertama adalah Partai Golkar dengan jumlah kursi 22. Kursi terbanyak kedua adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan jumlah kursi 21," ucap Zulkifli dalam pelantikan 98 dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ketua DPRD Sumut sementara, Muhammad Rahmaddian Shah memimpin rapat perdana setelah pelantikan.
Ia mengatakan 98 anggota Dewan sudah resmi menjadi anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 setelah ikrar pengambilan sumpah jabatan.
"Ini merupakan titik awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban kepercayaan masyarakat Sumatera Utara," katanya.
Muhammad Rahmaddian berharap kepada Pemprov Sumut, dan seluruh jajarannya untuk dapat bekerjasama sebagai mitrakerja.
Demi membangun Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinannya sementara.
"Kami seluruh anggota dewan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024, yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya.
"Pimpinan sementara DPRD Sumut, yang bertugas memimpin rapat, pembentukan fraksi dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan definitif tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini," ucap Rahmaddian.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 dilantik dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, yang sudah bertugas dan mengabdi dengan baik.
"Perlu kita sadari, jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kita.
Perlu menjadi catatan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki HAK, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan PENDAPAT.
Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara," katanya.
Satu Anggota DPRD Sumut Gagal Dilantik
Anggota DPRD Sumut terpilih dari dapil 1 (Partai Nasdem, Aulia Agsa tidak dilantik. Hal itu karena masih ada gugatan di PTUN Medan.
Selain itu namanya termasuk yang dibacakan dalam sidang Paripurna sebagai anggota dewan yang telah diberhentikan, purna tugas.
Nama Aulia Agsa juga tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.
"Dia itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari 100, Dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Sekwan.
Terkait hal-hal Aulia Agsa yang dinyatakan purna tugas, tetap sama diberikan seperti anggota dewan yang sudah purna tugas. Aulia hanya mendapat hak 3 bulan gaji.
"Hak dia tetap diberikan setelah diberhentikan. Ya sama dengan dewan lainnya yaitu hak 3 bukan gaji. Hanya itu, dan sama semua," pungkas Sekwan.
(Dyk/tribun-medan.com)
| Silahturahmi dengan Gubsu, Lasqi Sumut Paparkan Program Kerja dan FSQ di Asrama Haji |
|
|---|
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengambilan-sumpah-anggota-DPRD-Sumut-periode-2024-2029-di-gedung-Paripurna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.