Breaking News

Sumut Terkini

Rahmaddian Sah Jadi Ketua DPRD Sumut Sementara, Aulia Agsa Gagal Dilantik

Ketua DPRD Sumut sementara, Muhammad Rahmaddian Shah memimpin rapat perdana setelah pelantikan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pengambilan sumpah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 di gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024)  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Paripurna digelar dan palu sudah diketuk. Muhammad Rahmaddian terpilih sebagai Ketua DPRD Sumut Sementara dari partai Golkar, dan Wakil Ketua DPRD Sumut sementara, diemban oleh Sutarto dari PDI Perjuangan, Selasa (17/9/2024). 

Hasil Paripurna dijelaskan Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli.

Dia mengatakan penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumut sementara berdasarkan perolehan suara atau kursi terbanyak, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu tahun 2024.

"Disampaikan dalam rapat Paripurna bahwa kursi terbanyak pertama adalah Partai Golkar dengan jumlah kursi 22. Kursi terbanyak kedua adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan jumlah kursi 21," ucap Zulkifli dalam pelantikan 98 dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan. 

Ketua DPRD Sumut sementara, Muhammad Rahmaddian Shah memimpin rapat perdana setelah pelantikan.

Ia mengatakan 98 anggota Dewan sudah resmi menjadi anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 setelah ikrar pengambilan sumpah jabatan. 

"Ini merupakan titik awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban kepercayaan masyarakat Sumatera Utara," katanya. 

Muhammad Rahmaddian berharap kepada Pemprov Sumut, dan seluruh jajarannya untuk dapat bekerjasama sebagai mitrakerja.

Demi membangun Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinannya sementara. 

"Kami seluruh anggota dewan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024, yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya. 

"Pimpinan sementara DPRD Sumut, yang bertugas memimpin rapat, pembentukan fraksi dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan definitif tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini," ucap Rahmaddian. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 dilantik dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, yang sudah bertugas dan mengabdi dengan baik.

"Perlu kita sadari, jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kita.

Perlu menjadi catatan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki HAK, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan PENDAPAT.

Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved