Pelantikan Anggota DPRD

Rahmaddian Jadi Ketua DPRD Sumut Sementara, Aulia Agsa Gagal Dilantik

Muhammad Rahmaddian terpilih sebagai Ketua DPRD Sumut Sementara dari partai Golkar.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pengambilan sumpah anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 di gedung Paripurna, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/9/2024) 

"Ini merupakan titik awal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban kepercayaan masyarakat Sumatera Utara," katanya. 

Muhammad Rahmaddian berharap kepada Pemprov Sumut, dan seluruh jajarannya untuk dapat bekerjasama sebagai mitra kerja. Demi membangun Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinannya sementara. 

"Kami seluruh anggota dewan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara masa jabatan 2019-2024, yang selama ini menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," katanya. 

"Pimpinan sementara DPRD Sumut, yang bertugas memimpin rapat, pembentukan fraksi dan memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan definitif tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini," ucap Rahmaddian. 

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPRD Sumut masa jabatan 2024-2029 dilantik dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, yang sudah bertugas dan mengabdi dengan baik.

"Perlu kita sadari, jabatan sebagai anggota DPRD adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada kita. Perlu menjadi catatan daerah maupun kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan PENDAPAT," katanya.

''Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan negara," katanya.

Satu Anggota DPRD Sumut Gagal Dilantik

Anggota DPRD Sumut terpilih dari dapil 1 (Partai Nasdem, Aulia Agsa tidak dilantik. Hal itu karena masih ada gugatan di PTUN Medan.

Selain itu namanya termasuk yang dibacakan dalam sidang Paripurna sebagai anggota dewan yang telah diberhentikan, purna tugas.

Nama Aulia Agsa juga tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.

"Dia itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari  100, Dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Sekwan.

Terkait hal-hal Aulia Agsa yang dinyatakan purna tugas, tetap sama diberikan seperti anggota dewan yang sudah purna tugas. Aulia hanya mendapat hak 3 bulan gaji. 

"Hak dia tetap diberikan setelah diberhentikan. Ya sama dengan dewan lainnya yaitu hak 3 bukan gaji. Hanya itu, dan sama semua," pungkas Sekwan. 

99 Anggota DPRD Sumut yang Dilantik

Dapil 1

Hasyim (PDIP)
Salman Alfarisi (PKS)
Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar)
Ihwan Ritonga (Gerindra)
Fajri Akbar (Demokrat)
M Faisal (PAN)
(NasDem)
Landen Marbun (PDIP)
Jumadi (PKS)
Irham Buana Nasution (Golkar)

Dapil 2

Usman Jakfar (PKS)
Meryl Rouli Saragih (PDIP)
Palacheta Subies Subianto (Golkar)
Benny Harianto Sihotang (Gerindra)
Defri Noval Pasaribu (NasDem)
Ahmad Darwis (PKS)
Dameria Pangaribuan (PDIP)

Dapil 3

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved