Berita Viral

NASIB Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Ditentukan, Dihukum Mati atau Diringankan?

Nasib Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya bakal ditentukan hari ini, Selasa (17/9/2024)

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Ditentukan, Dihukum Mati atau Diringankan? 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU. 

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. 

Oleh karenanya, kata Jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Baca juga: Sosok Sophia Loren TikToker Ditangkap Polisi karena Sering Pakai Baju Seksi, Videonya Kerap Viral

Kuasa Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yaitu Panca Darmansyah terdakwa pembunuhan empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering berkhayal dan tenggelam dalam pikirannya sendiri. 

Hal itu untuk menanggapi ucapan Panca dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024). 

Saat itu, Panca memohon kepada Majelis Hakim agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga turut dihukum. 

"Enggak ada (obrolan soal ucapan itu). Jadi Panca ini, dia selalu berkhayal dengan pikirannya," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan Panca kerap paranoid dan sering cemas sehingga selalu bersikap berlebihan semasa tinggal dengan sang istri. 

"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," tutur Amriadi. 

Tak hanya itu, Panca seringkali labil dan tidak mengindahkan saran dari dirinya sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Indra Septiarman Sempat Pinjam Cangkul Warga dan Berkeliaran di Kampung, Rute Pelariannya Terungkap


Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, Panca menghabisi nyawa empat anak kandungnya di rumah kontrakan yang ditempati bersama sang istri di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) siang.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, Panca dan istrinya, DM, masih berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan melalui aplikasi WhatsApp.

"Dalam percakapan tersebut, nuansa percakapannya adalah terjadi pertengkaran kembali. Tetapi melalui percakapan di WhatsApp," kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023) malam.

Saat itu DM masih dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved