Berita Viral

NASIB Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Ditentukan, Dihukum Mati atau Diringankan?

Nasib Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya bakal ditentukan hari ini, Selasa (17/9/2024)

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Panca Darmansyah Ayah Pembunuh 4 Anak Kandungnya Ditentukan, Dihukum Mati atau Diringankan? 

TRIBUN-MEDAN.COM – Nasib Panca Darmansyah (41) ayah pembunuh empat anak kandungnya ditentukan hari ini, Selasa (17/9/2024).

Nasib Panca Darmansyah ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa bakal ditentukan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah pada hari ini Selasa (17/9/2024). 

"Dijadwalkan putusan hari ini," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurut Djuyamto, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel.

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya. 

Sebelumnya Panca ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023.

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Baca juga: BERTAUBAT, Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Ratusan Anggota Serahkan Senjata

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.

Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. 

Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya. 

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya."

"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved