Pelantikan Anggota DPRD
Aulia Agsa Laporkan KPU ke DKPP setelah Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut Terpilih
Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa akan melaporkan KPU RI dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai dirinya batal mengikuti pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang digelar pada Selasa (17/9/2024).
Aulia Agsa menilai, KPU tidak menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar tidak melakukan pergantian dirinya usai dipecat NasDem secara sepihak.
"Ya sangat kecewa, saya pandang KPU tidak patuh terhadap keputusan PTUN sebagai lembaga yudikatif. Padahal sudah jelas ada keputusan PTUN yang memerintahkan agar tidak dahulu melakukan pergantian terhadap saya," kata Aulia kepada tribun.
Sejak awal KPU sebut Aulia sudah bersikap tidak independen.
Sebab sebutnya, KPU langsung melaksanakan usulan NasDem yang menggantinya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih berdasarkan Pemilu 2024.
Padahal mestinya KPU terlebih dahulu melakukan pengkajian dan proses klarifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur syarat penggantian caleg terpilih.
"Dalam aturan itu kan jelas apabila caleg terpilih tidak menerima keputusan partai politik yang menggantikannya, KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan," kata Aulia.
"Tapi KPU Sumut langsung melakukan pergantian bahkan ketika ada keputusan PTUN juga tidak dilakukan," sambungnya.
Aulia menyatakan saat ini tengah menyusun dokumen untuk memasukkan laporannya ke DKPP.
"Untuk waktu segera kita sampaikan gugatan ini ke DKPP," tutupnya.
Seperti yang diketahui pada hari ini seluruh anggota DPRD Sumut terpilih mengikuti pelantikan di gedung DPRD Sumut untuk periode 2024-2029.
Dari 100 kursi DPRD Sumut, hanya 99 anggota DPRD Sumut yang diambil sumpah jabatan. Sementara Aulia dan calon penggantinya yang diusulkan NasDem, Mustafa Kamil Adam tak ikut dilantik.
Penjelasan KPU Sumut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa calon anggota DPRD Sumut yang akan mengikuti pelantikan setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan pergantian anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa kepada Mustafa Kamil Adam.
"Bukan ranah KPU Provinsi untuk memastikan siapa yang dilantik usai adanya keputusan PTUN kemarin," kata ketua KPU Sumut, Sabtu (14/9/2024).
Agus menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan usulan partai NasDem untuk melakukan pergantian Aulia.
Namun belakangan usai SK pergantian diterbitkan KPU, muncul gugatan Aulia yang kemudian dikabulkan oleh PTUN.
"Pergantian Aulia Agsa yang diusulkan NasDem ke KPU Sumut karena yang bersangkutan dipecat itu sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada. Di PKPU 6 itu memenuhi syarat untuk pergantian caleg terpilih maka keluar lah SK perubahan itu. Kemudian setelah itu ada gugatan dari Aulia Agsa soal SK pergantian dirinya. Kemudian PTUN mengabulkan permintaan tergugat yang isinya untuk menunda keputusan itu," sambung Agus.
Atas keputusan PTUN itu, KPU Sumut kata Agus telah menyampaikannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui PJ Gubernur.
"Tapi kalau soal setelah adanya keputusan PTUN siapa yang dilantik atau akan dilantik itu tidak kewenangan KPU Provinsi. Jadi kita tidak tau siapa yang akan dilantik. SK sudah kita beri ke Mendagri dan Sekwan terkait siapa nanti yang akan dilantik," ujarnya.
KPU sendiri telah mengeluarkan dia surat keterangan pelantikan. Pertama SK itu menetapkan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut.
Setelahnya KPU membuat SK penetapan yang baru terhadap pelantikan Mustafa Kamil Adam usai adanya permohonan NasDem.
Soal SK yang mana yang digunakan KPU dalam menetapkan 100 anggota DPRD Sumut terpilih, Agus tak menjawab pasti.
KPU Sumut sambung Agus sudah berkonsultasi dengan KPU RI usai ada keputusan PTUN, namun belum ada balasan.
"Kemarin juga sudah kita juga beritahu ke KPU RI soal pergantian itu, tanggal 11 tapi sejauh ini belum ada jawaban dari KPU," kata Agus.
"Soal SK mana yang kita beri, ya dua dua SK kita berikan ke Mendagri termasuk adanya SK pergantian dan keputusan PTUN ini. Tapi siapa yang akan dilantik tidak tau, kita hanya kasih tau ada keputusan PTUN soal penundaan pergantian Aulia. Kita tidak tau siapa yang dilantik Aulia atau Mustafa," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rahmaddian Jadi Ketua DPRD Sumut Sementara, Aulia Agsa Gagal Dilantik |
|
|---|
| Kisah Abdul Khair, Caleg yang Cuma Raih 3 Ribu Suara tapi Lolos Jadi DPRD Sumut: Doa Tahajud |
|
|---|
| Parah, Gedung DPRD Binjai Bocor saat Pelantikan Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Daftar Lengkap 35 Nama Anggota DPRD Binjai yang Resmi Dilantik serta Jumlah Suara |
|
|---|
| Sah Dilantik DPRD Sumut, Roby Ajak Rahudman Bernyanyi: Ayok Pak Kumis, Bos Nyanyi Nanti Demam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-pelantikan-anggota-DPRD-Sumut-periode-2024-2029_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.